Ruteng, KN – Beberapa hari yang lalu sebuah video yang tampak sejumlah warga diduga sedang pesta Miras di Kantor Desa Nati, Kecamatan Lelak, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur.
Video Kejadian ini viral di media sosial
Facebook kemudian menghebohkan masyarakat setempat hingga ditengah ruang publik
Video berdurasi 1:10 menit tersebut, menunjukkan sejumlah warga dan diduga oknum staf Desa Nati yang juga ikut terlibat, hal tersebut juga diduga sedang melakukan pesta minuman keras dan menyanyi
Aksi tak terpuji tersebut membuat Anggota DPRD Fraksi Gerindra Kabupaten Manggarai Dapil 3 Ruteng – Lelak Bonifasius Burhanus angkat bicara.
Boni mengatakan tindakan pesta Miras di kantor desa itu sangatlah bertentangan lantaran tidak sesuai dengan fungsi dari pada kantor desa itu sendiri.
“Dari sisi definisi saja, kantor itu tempat diselenggarakannya kegiatan tata usaha dimana terdapat ketergantungan sistem antara orang (masyarakat di desa), teknologi dan prosedur untuk menangani data dan informasi mulai dari menerima, mengumpulkan, mengolah, menyimpan sampai menyalurkannya. Dari definisi kantor secara dinamis ini, sangat jelas bahwa perbuatan mereka itu bertentangan dengan fungsi kantor yang sebenarnya,” ungkap Boni kepada Koranntt.com, melalui pesan WhatsApp Kamis 3 Februari 2022.
Ia menegaskan kejadian tersebut tidak akan terulang lagi sebab kantor desa bukanlah tempat untuk berpesta apalagi pesta miras
“Diharapkan, kejadian ini menjadi pelajaran kedepannya dan juga bahan reflektif bagi kepala desa juga aparat desa lainnya. Tidak boleh menjadikan kantor tempat karaoke dan bermabuk – mabukan miras seperti yg diberitakan,” tegas Boni
Meski demikian ia pun meminta kepada Pemkab Manggarai melalui Dinas PMD untuk terus memberikan sosialisasi atau pencerahan baik kepala desa maupun stafnya bahwa pentingnya diberi materi untuk penguatan kapasitas terhadap mereka
“Penting Dinas PMD melakukan kegiatan penguatan kapasitas bagi kades dan seluruh aparat desa. Katakan ada bimbingan teknis, dimana materinya berbicara tentang fungsi kantor sebenarnya,” ujarnya.
Sebab, kata Boni, Kadang memang ada kepala desa lain yang melayani masyarakat di rumah pribadinya disaat masih jam dinas. Aparat desa juga masuk dan keluar kantor tidak karuan. Semaunya aja. Hal-hal seperti itu yang harus ditata lagi ke depannya.
“Akibatnya dari kades yang melayani masyarakat di rumah pribadi, kadang di kantor desa yang masyarakat menjadi bingung berada dalam ketidakpastian, mau ketemu kadesnya di rumah salah, takutnya beliau di kantor. Pun sebaliknya, mau ke kantor takutnya beliau di rumah. Hal- hal seperti ini tidak boleh ada lagi kedepannya. Kades bersama aparat desa harus standby di kantor desa,” tutupnya. (*)