Hukrim  

Tersangka Dugaan Korupsi DAK di Alor Dipindahkan ke Rutan Penfui

Para tersangka menjalani Swab test Covid-19 sebelum dipindahkan ke Rutan Penfui (Foto: Dok. Humas Kejati NTT)

Kupang, KN – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur memindahkan 2 orang tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Tahun 2019 di Kabupaten Alor.

2 tersangka yang dipindahkan ke Rutan Penfui adalah Albert Ouwpoly dan Khairul Umam. Mereka dipindahkan dari Alor ke Kupang pada Kamis 3 Februari 2022.

Kepala Seksi Penerangan Umum Kejati NTT Abdul Hakim mengatakan, kedua tersangka dibawa ke Kupang menggunakan pesawat Wings Air melalui Bandar Udara Mali di Alor.

“Sebelumnya, 2 orang Tersangka atas nama Albert Ouwpoly, S.Pd., M.Si., dan Khairul Umam ditahan di Rumah Tahanan Negara LP Mola Kalabahi, Kabupaten Alor,” kata Abdul Hakim dalam siaran Pers yang diterima Koranntt.com.

BACA JUGA:  Awalnya Ajak Doa Pelepasan, Oknum Pendoa di NTT Malah Rudapaksa Remaja 16 Tahun

Ia menjelaskan, tujuan dari pemindahan kedua tersangka tersebut adalah untuk menjaga keamanan dan mempercepat proses hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan. 

Proses pemindahan 2 tersangka tersebut berlangsung sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan covid-19.

“Para Tersangka sebelum diberangkatkan ke Kota Kupang dilakukan swab antigen terlebih dahulu, dan ketika telah sampai di Kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur juga dilakukan swab antigen di Klinik Pratama Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur,” tutup Abdul Hakim. (*)

IKUTI BERITA TERBARU KORANNTT.COM di GOOGLE NEWS