Kupang, KN – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur memindahkan 2 orang tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Tahun 2019 di Kabupaten Alor.
2 tersangka yang dipindahkan ke Rutan Penfui adalah Albert Ouwpoly dan Khairul Umam. Mereka dipindahkan dari Alor ke Kupang pada Kamis 3 Februari 2022.
Kepala Seksi Penerangan Umum Kejati NTT Abdul Hakim mengatakan, kedua tersangka dibawa ke Kupang menggunakan pesawat Wings Air melalui Bandar Udara Mali di Alor.
“Sebelumnya, 2 orang Tersangka atas nama Albert Ouwpoly, S.Pd., M.Si., dan Khairul Umam ditahan di Rumah Tahanan Negara LP Mola Kalabahi, Kabupaten Alor,” kata Abdul Hakim dalam siaran Pers yang diterima Koranntt.com.
Ia menjelaskan, tujuan dari pemindahan kedua tersangka tersebut adalah untuk menjaga keamanan dan mempercepat proses hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan.
Proses pemindahan 2 tersangka tersebut berlangsung sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan covid-19.
“Para Tersangka sebelum diberangkatkan ke Kota Kupang dilakukan swab antigen terlebih dahulu, dan ketika telah sampai di Kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur juga dilakukan swab antigen di Klinik Pratama Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur,” tutup Abdul Hakim. (*)