Ruteng, KN – Setelah menangkap pelaku judi Kupon Putih (KP), aparat Polres Menggarai kembali mengamankan pelaku judi Dingdong.
Pelaku judi Dingdong diamankan Unit Jatanras Polres Manggarai di Pasar Inpres Ruteng, Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong Kabupaten Manggara, NTT pada Sabtu, 30 Oktober 2021 pukul 15.30 Wita.
Pelaku judi berinisial BH (28) laki – laki, dan beralamat Desa Ranggi, Kecamatan Wae Ri’i, Kabupaten Manggarai, NTT.
Kapolres Manggarai, AKBP Mas Anton Widyodigdo, SIK melalui Paur Humas Ipda I Made Budiarsa mengatakan, pelaku diamankan dikediamannya saat sedang melaksanakan aktivitasnya.
“Pelaku yang diamankan berinisial BH, ia ditangkap pada saat sedang melayani pembeli yang sedang memasang taruhan dalam perjudian Dingdong,” ungkap Ipda Made kepada Koranntt.com.
Ipda Made Made Budiarsa menjelaskan bahwa, dari penangkapan tersebut ditemukan barang bukti diantaranya uang sebanyak Rp. 615.000, 1 buah hp merek Vivo warna hitam yang berisi angka-angka perjudian Dingdong, 1 buah box ikan yang digunakan sebagai meja untuk meletakan handphone dan uang taruhan.
Diketahui hingga kini, para pelaku bersama pembeli dan barang bukti telah diamankan dan diserahkan ke penyidik untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (*)