4 pemilik suara itu berasal dari Ketua DPD Partai Demokrat NTT, Plt Ketua DPC Partai Demokrat Rote Ndao, Plt Ketua DPC Partai Demokrat Malaka, dan Plt Ketua DPC Partai Demokrat Manggarai Timur.
Kepemilikan suara mereka dianulir karena sesuai dengan AD/ART, SK penetapan masa jabatan Ketua DPD dan Plt Ketua DPC telah berakhir.
SK masa jabatan Ketua DPD Partai Demokrat telah berkahir bulan Agustus 2021, dan 3 Ketua DPC berakhir pada bulan Januari 2021.
“Apakah semua suara yang berhak legal? Tidak. Karena kita harus melakukan verifikasi keabsahan termasuk masa jabatannya,” tegas Bastian.
Dari hasil verifikasi, 4 suara telah mendapat catatan untuk diusulkan ke DPP Partai Demokrat. 3 suara berasal dari kubuh Jefirston Riwu Kore dan 1 dari kubuh Leonardus Lelo.
“Keabsahan peserta telah dipertentangkan waktu Musda kemarin di pleno 2. Pimpinan sidang representasi DPP sudah mengakui itu dan menjadi catatan yang akan dibawa ke DPP,” ucapnya.
“Secara AD/ART dalam Musda kemarin, Pak Leo mendulang10 suara, sementara Pak Jefri hanya 9. Sementara DPP belum memutuskan, karena harus ada fit and proper test. Jdi bobot Musda kemarin 10-9. Ini sudah disampaikan dalam forum Musda dan ini sudah diakui. Itu sudah clear,” sambung Bastian.







Tinggalkan Balasan