Kupang, KN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur berhasil mengembakikan uang milik Bank NTT hasil sitaan dari sejumlah tersangka berjumlah Rp11,6 Miliar, yang selama ini dititipkan ke rekening khusus di Bank Mandiri cabang Kupang.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Dr. Yulianto, S.H.,M.H menegaskan, penanganan kasus korupsi bukan terletak pada jumlah tersangka yang ditahan. Tetapi bagaimana uang hasil korupsi itu dikembalikan kepada negara.

“Sudah saya tekankan. Kasus Bank NTT ini, kerugian keuangan negara mencapai Rp128 Miliar. Uang ini dulu kami sita, dan dititipkan ke Bank Mandiri. Karena pihak yang dirugikan itu Bank NTT, sehingga hari ini baru saya kembalikan uang senilai Rp11.651.945.000,” ujar Yulianto, kepada wartawan Selasa 7 September 2021.

Ke depan, Kejati NTT akan membentuk sebuah tim yang diketuai Wakil Kejati NTT, dan beranggotakan Kejari Kota Kupang beserta jajaran, dengan melibatkan Bank NTT untuk segera menyita aset milik Bank NTT yang tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia.