“Doa kami bagi Bapak Wali Kota dan seluruh jajaran agar senantiasa diberikan kesehatan dan kekuatan dalam mengemban tugas-tugas bagi kesejahteraan dan kemajuan daerah ini,” tambah Adrianus
Dalam laporan panitia yang dibacakan oleh Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi dan Penilaian Kinerja Aparatur pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah, Richard Bernard Penlaana, S.Sos, M.Si dijelaskan bahwa, pelaksanaan penyerahan penghargaan dan santunan bagi para Pensiunan PNS serta para ahli waris dari PNS yang telah meninggal dunia ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Wali Kota Kupang Nomor BKPPD.861/568/C/VI/2021 tentang Pemberian Dana Santunan dan Penghargaan bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Pensiun, Wafat dan Cacat Tetap Lingkup Pemerintah Kota Kupang Tahap 1 Tahun 2021 yang diberikan kepada Pensiunan PNS Lingkup Pemerintah Kota Kupang dengan rincian yaitu PNS Pensiun Sebanyak 114 Orang dan PNS Meninggal Dunia Sebanyak 14 Orang.
Richard menambahkan bahwa, Dana Santunan merupakan bentuk perhatian dan penghargaan Pemerintah Kota Kupang terhadap pengabdian dan loyalitas Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kota Kupang yang telah mengabdi sampai pada batas usia pensiun maupun yang telah meninggal dunia dalam masa pengabdian dan diberhentikan dengan hormat.





Tinggalkan Balasan