Berdasarkan laporan itu, pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan dalam waktu 4 hari, tersangka berhasil ditangkap oleh unit Resmob Jatanras Direkrimum Polda NTT.
Pelaku merupakan seorang sopir dan berkenalan dengan korban melalui media sosial. Setelah beberapa kali melakukan komunikasi, korban berjanji untuk bertemu dengan tersangka.
“Kemudian pada tanggal kejadian, korban diajak oleh tersangka menggunakan kendaraan sepeda mtor dari kos-kosaan menuju ke arah bakunase,” jelas Kabid Humas Polda NTT.
Tersangka kemudian berhenti di daerah Batakte dan berpura-pura akan mengunjungi temannya yang ada di sana. Di daerah yang sepi, tersangka mengajak korban bersetubuh.
Karena korban menolak, maka tersangka menusukan pisau di dada. Kemudian setelah korban tidak bergerak, tersangka menyetubuhi dan mengambil uang milik korban Rp150.000, sebuah handphone dan meninggalkan korban di lokasi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif dari pembunuhan tersebut hanya karena hasrat napsu birahi,” ujar Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto.





Tinggalkan Balasan