Dia menjelaskan, korban dijemut pelaku pada Jumat 14 Mei 2021 sekitar pukul 14:10 Wita menggunakan sepeda motor di depan ruko bekas kantor OJK, Jalan Frans Seda, Fatului, Kota Kupang.

“Kemudian pelaku membonceng korban menuju jalan El Tari kemudian menuju arah Bakunase. Sesampainya di Baktakte, pelaku berhenti dan memarkir motornya jauh dari pemukiman warga,” jelasnya.

Setelah itu pelaku beralasan hendak bertemu temanya yang rumahnya berada di dalam hutan. Pelaku dan Korban pun menuju hutan untuk bertemu kawan pelaku.

Kemudian korban dimintai untuk berhubungan badan tetapi korban menolak dan hendak melarikan diri, pelaku lantas mengambil sebila pisau dan mengancam korban akan dibunuh, jika tidak menuruti kemauannya.

“Kemudian pelaku mencekik korban dan membuka paksa celana korban, akan tetapi korban melakukan perlawanan dengan mencakar leher dan kemaluan pelaku sehingga saat itu pelaku langsung membanting korban kemudian menikam korban dengan sebilah pisau ke arah dada kiri korban sebanyak 1 kali sehingga korban tidak bergerak,” jelasnya.