Hukrim  

Ini Akun Media Sosial Yustinus Tanaem yang Digunakan untuk Menipu Korban

Yustinus Tanaem / Foto: Istimewa

Kupang, KN – Pelaku pembunuhan terhadap Nani Welkis, teridentifikasi bernama Yustinus Tanaem alias Tinus, yang merupakan pengguna akun Facebook dengan nama “Ary Tyo Tyo”.

Akun tersebut digunakan Tinus untuk melakukan modus penipuan bahwa, akan membantu korban untuk bekerja di Gudang Bumi Indah Osmok, Kecamatan Kupang Barat.

Modus penipuan yang sama juga pernah dilakukan Tinus kepada sejumlah korban lainnya. Sudah dua korban yang berhasil ditipu oleh Tinus di antaranya Nani Welkis dan MB yang ditemukan di Batakte pada bulan Februari 2021 silam.

Para korban mungkin terjebak, dengan setiap postingan Tinus, yang dipenuhi dengan gambar kudus di akun facebook miliknya.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan, pelaku menggunakan akun facebook bernama Ary Tyo Tyo.

“Mereka melakukan komunikasi dengan menggunakan messenger facebook dan juga via telepon, di mana Pelaku menjanjikan korban untuk bekerja di Osmok,” Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto kepada wartawan, Jumat 21 Mei 2021.

Dia menjelaskan, korban dijemut pelaku pada Jumat 14 Mei 2021 sekitar pukul 14:10 Wita menggunakan sepeda motor di depan ruko bekas kantor OJK, Jalan Frans Seda, Fatului, Kota Kupang.

“Kemudian pelaku membonceng korban menuju jalan El Tari kemudian menuju arah Bakunase. Sesampainya di Baktakte, pelaku berhenti dan memarkir motornya jauh dari pemukiman warga,” jelasnya.

BACA JUGA:  Bank NTT Serahkan Dana Rp200 Juta untuk Sukseskan Kegiatan Konas Kaum Bapa

Setelah itu pelaku beralasan hendak bertemu temanya yang rumahnya berada di dalam hutan. Pelaku dan Korban pun menuju hutan untuk bertemu kawan pelaku.

Kemudian korban dimintai untuk berhubungan badan tetapi korban menolak dan hendak melarikan diri, pelaku lantas mengambil sebila pisau dan mengancam korban akan dibunuh, jika tidak menuruti kemauannya.

“Kemudian pelaku mencekik korban dan membuka paksa celana korban, akan tetapi korban melakukan perlawanan dengan mencakar leher dan kemaluan pelaku sehingga saat itu pelaku langsung membanting korban kemudian menikam korban dengan sebilah pisau ke arah dada kiri korban sebanyak 1 kali sehingga korban tidak bergerak,” jelasnya.

Setelah itu, Pelaku kemudian memperkosa korban dan mengambil uang milik korban sebesar Rp.150.000, serta 1 buah handphone dan langsung meninggalkan korban.

Setelah pelaku berhasil ditangkap pada Kamis 20 Mei 2021 malam, polisi langsung menginterogasi pelaku dan memeriksa handphone miliknya.

Dalam pesan messenger facebook, ternyata ada sejumlah wanita lain yang akan menjadi korban Tinus, dengan modus penipuan yang sama.*

IKUTI BERITA TERBARU KORANNTT.COM di GOOGLE NEWS