Mbay, KN – Ratusan masyakat yang tergabung dalam Forum Penolakan Pembangunan Waduk Lambo (FPPWL) menolak tegas, rencana pembangunan waduk yang terletak di Lowo Se, Desa Rendubutowe Kabupaten Nagekeo, NTT
Aksi penolakan tersebut dituangkan dalam surat tertanggal Sabtu 3 April 2021, ditujukan kepada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Nagekeo.
Dalam surat tersebut, masyarakat adat menyatakan menolak pengumuman hasil inventarisasi dan identifikasi peta bidang tanah, serta daftar nominatif pengadaan tanah pembangunan waduk Lambo.
Ada tiga poin yang disampaikan oleh masyarakat dalam surat penolakannya yakni, pertama, mereka menyatakan mempunyai kewenangan untuk melakukan keberatan, karena bertatus sebagai pemegang hak atas tanah
Kedua, masyarakat menyatakan menolak pembangunan waduk yang berlokasi di Lowo Se, Kecamatan Aesesa Selatan, Kabupaten Nagekeo.
Ketiga, mereka juga menawarkan lokasi alternatif, yang bertempat di Malawaka dan Lowo Pebhu untuk pembangunan waduk dimaksud.
Menanggapai keluhan masyarakat, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nagekeo, Dominikus B. Santuan menyatakan sikapnya dengan membatalkan laporan terkait pengadaan tanah pembangunan waduk Lambo
Pernyataan tersebut disampaikan melalui surat dengan nomor: AT. 02.02/248/IV/2021, tertanggal 20 April 2021 perihal pembatalan laporan pengadaan tanah kepada Gubernur NTT, Viktor Laiskodat.
Kepala BPN Nagekeo juga menyatakan tanggung jawab dan urusan pengadaan tanah waduk Lambo kini diserahkan ke lembaga pemerintah lainnya.
Sementara Ketua FPPWL, meminta pemerintah untuk tidak membohongi masyarakat, dan tidak lagi saling melempar terhadap persoalan pembangunan waduk Lambo.
“Kami pemegang hak atas tanah adat warisan leluhur kami tidak mau lagi dibohongi dan dan dipermainkan,” ujar Bernardinus Gaso kepada Koranntt.com, via pesan WhatsApp.
Untuk diketahui, hingga saat ini bendungan Lambo belum dikerjakan karena adanya aksi penolakan dari warga pemilik tanah.*