Ruteng, KN – Unit Jatanras Polres Manggarai, NTT mengamankan seorang remaja berusia 18 tahun, karena diduga mencuri Handphone (HP).
Remaja pria berinisial EJ itu diduga adalah pelaku pencurian HP pada tanggal 9 November 2020, sekira pukul 06.00 Wita di kamar kost korban di Kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Kapolres Manggarai, AKBP AKBP Mas Anton Widyodigdo, SIK melalui Paur Humas Ipda I Made Budiarsa mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap pada hari Rabu tanggal 14 April 2021 sekira pukul 19.00 wita .
“Unit Jatanras Polres Manggarai berhasil mengamankan pelaku pencurian dan barang bukti berupa HP,” ucap Ipda I Made Budiarsa.
Dia menjelaskan, pelaku pencurian tersebut diamankan di Kelurahan Waso, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
“Pelaku adalah petani, beralamat di Desa Sambi, Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai. Sementara 1 orang pelaku lainnya masih DPO,” tuturny.
Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa 1 unit hp realmi warna biru dan 1 unit HP Oppo warna silver.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Manggarai, guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.*