“Suami ini pedagang, istrinya bekerja di spa,” ujar Kombes Pol Rishian Budhiaswanto, kepada wartawan, Rabu  24 Maret 2021.

Dari pengakuan korban, selama melakukan hubungan threesome, dia dibayar Rp500.000. Aksi itu dilakukan sekali dalam seminggu di rumah pasutri.

“Kejadian ini terus meneruskan dilakukan dari bulan Februari hingga Mei 2020,” katanya.

Kombes Pol Rishian Budhiaswanto mengakui belum mendalami motif korban melaporkan kejadian tersebut.

“Kita masih dalami. Tapi, untuk kedua pelaku (pasutri) sudah ditahan,” tandasnya. (DT/KN)