Kupang, KN – Kejaksaan Negeri Kabupaten Timor Tengah Utara mencanangkan zona integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Bebas Bersih Melayani (WBBM) Tahun 2021.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu 24 Maret 2021, dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari TTU, Roberth Jimmy Lambila, S.H, M.H.
Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Roberth Jimmy Lambila, S.H, M.H mengatakan, pencanangan zona integritas WBK dan WBBM bukan sekedar formalitas.
Namun, program tersebut harus menjadi bagian dari gaya hidup setiap insan Kejaksaan khususnya di Kejari Kabupaten TTU.
“Laksanakan tugas dengan gaya hidup yang melayani dengan tulus dan iklas, gaya hidup yang sederhana, dan yang berintegritas demi menjaga marwah institusi,” tegas Jaksa terbaik seluruh Indonesia ini.
Dia menegaskan, insan Kejaksan wajib hukumnya menolak semua perbuatan tercela, dan menolak semua perbuatan yang menyimpang dari aturan. Hal ini untuk menjaga profesionalisme setiap pegawai, sebagai seorang jaksa.
Tujuannya bukan sekedar pada pengakuan kepada Kemenpan, tetapi pengakuan terhadap masyarakat dan rakyat Kabupaten TTU terhadap kinerja, pelayanan, dan integritas dari seluruh pegawai Kejari TTU.
“Pencanangan ini bukan sekedar program biasa dan juga program untuk pengakuan saja. Tetapi bagaimana bekerja secara profesional, berintegritas, dan memberikan pelayanan yang maksimal, bagi masyarakat Kabupaten TTU,” jelas Kajari Roberth Lambila.
Dalam kegiatan tersebut, Kajari bersama seluruh pegawai pada Kejari TTU mengucapkan maklumat pelayanan dan penandatangan Pakta Integritas.
Selain itu, turut dilaksanakan penyerahan surat keputusan agen perubahan dalam pencanangan pembangunan zona integritas WBK dan WBBM. (KC/KN)