Hukrim  

Terpidana Korupsi PLTS Rote Ndao Ditangkap Tim Tabur Kejati NTT

Johanis Mesah (baju biru) saat diringkus Tim Tabur Kejati NTT / Dok. Kejati NTT

Kupang, KN – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati NTT menangkap terpidana Johanis Mesah di Jl. Hans Kapitan, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, NTT, Selasa 23 Maret 2021.

Terpidana Johanis Mesah merupakan buronan kasus korupsi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Rote Ndao.
 
Kasie Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim dalam keterangan pers yang diterima media ini mengatakan, terpidana Johanis Mesah adalah Kuasa Direktur PT. Kencana Sakti Kupang.

“Johanis Mesah merupakan terpidana dalam kasus korupsi pengadaan PLTS Terpusat. Saat itu, terdapat kekurangan daya PLTS dari 15 Kwp menjadi 12 Kwp. Perbuatan terdakwa, telah merugikan keuangan daerah sebesar Rp800 Juta,” ujar Abdul Hakim.
 
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 973 K/Pid.Sus/2020 tanggal 9 November 2020, Terpidana Johanis Mesah dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun, serta dihukum membayar denda sebesar Rp200 Juta, subsidiair 6 bulan kurungan.

BACA JUGA:  Hanya Satu yang Mendaftar, Heru Dupe Segera Ditetapkan Jadi Calon Tunggal Ketua Umum BPD HIPMI NTT

Terdakwa Johanis Mesah juga dihukum membayar uang pengganti Rp607,9 Juta yang dikompensasikan dengan uang yang telah dititipkan oleh terdakwa melalui Penuntut Umum sebesar Rp169,5 Juta.

“Sisa uang pengganti yang harus dibayar terpidana berjumlah Rp438,4 Juta subsidiair 1 bulan,” tandas Abdul Hakim.*

IKUTI BERITA TERBARU KORANNTT.COM di GOOGLE NEWS