Puaskan Napsu Suami, Seorang Istri di NTT Rela Bayar ABG untuk Threesome

Ilustrasi / Freepik

Kupang, KN – Pasangan suami istri (Pasutri) di Kupang, Nusa Tenggara Timur nekat membayar ABG untuk threesome demi memuaskan napsu.

Aksi pasutri ini akhirnya diketahui setelah korban yang masih ABG itu melapor ke Polisi. Pelaku pun berhasil diciduk polisi pada Senin 22 Maret 2021.

Pasangan suami istri berinisal RDjN alias Adi dan IMP alias Irma ini diketahui buron selama 8 bulan. Mereka kabur setelah aksi bejatnya dilaporkan ke polisi.

Keduanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Kriminal Umum Polda NTT sejak bulan Juli 2020 lalu.

Setelah diintai, Adi dan Irma ditangkap polisi di tempat persembunyian mereka di rumah Samuel Mata Ratu di Desa Oepunu, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, NTT.

Keduanya ditangkap polisi terkait dugaan tindak pidana persetubuhan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak.

Penangkapan ini sesuai laporan polisi nomor LP/B/289/VII/Res.1.w4/2020/SPKT, tanggal 14 Juli 2020.

Kasus pidana persetubuhan anak ini terjadi pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dan Kota Kupang, NTT.

Keduanya dijemput paksa karena tidak mengindahkan surat panggilan pertama dan kedua dari penyidik Ditreskrimum Polda NTT.

Usai ditangkap polisi, Adi dan Irma diperiksa penyidik Subdit IV/Renakta Direktorat Reskrimum Polda NTT.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Budhiaswanto yang dikonfirmasi Selasa (23/3/2021) membenarkan penangkapan ini.

BACA JUGA:  Inisiatif Hyperlocal Tokopedia Dorong Peningkatan Transaksi dan Penjual di Jawa, Bali, dan Nusra

Ia mengaku kalau kedua pelaku sudah diperiksa penyidik Direktorat Reskrimum Polda NTT.

“Kedua nya sudah diperiksa dan ditahan di Mapolda NTT,” ujarnya.

Korban dan pelaku diketahui melakukan threesome di sebuah rumah di Desa Eban, Kecamatan Miomafo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT.

Ketiganya melakukan hubungan badan dalam satu kamar yang sama. Awalnya Adi melakukan hubungan badan dengan korban dan disaksikan sang istri Irma.

Usai berhubungan badan dengan korban, Adi kemudian melanjutkan berhubungan badan dengan Irma disaksikan korban.

Setelah itu, Irma memenuhi janjinya dengan memberikan korban sejumlah uang.

Aksi ini dilakukan beberapa kali dilakukan Adi dan Irma dengan melibatkan korban baik di TTU maupun di Kota Kupang.

Hingga korban pun mengadukan kasus ini dan ditangani aparat keamanan Direktorat Reskrimum Polda NTT.

Saat ditangkap, Irma beralasan kalau suaminya itu mengalami kelainan dan harus berhubungan badan dengan dua wanita sekaligus (threesome).

Irma kemudian membujuk korban GNR (16), yang saat itu memang sedang butuh pekerjaan, untuk bersedia melayani suaminya.

Kepada GNR, Irma juga menyampaikan terkait kelainan seks yang dialami suaminya itu, dan berjanji akan memberikan sejumlah uang.

Korban yang kebetulan butuh pekerjaan dan uang terpaksa menerima tawaran tersebut, dan kejadian ini pun terjadi. (DT/KN)