Kupang, KN – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU), Roberth Jimmy Lambila, SH,.MH menegaskan komitmennya untuk memberantas tindak pidana korupsi di bumi Biinmafo.
Komitmen pemberantasan korupsi itu ditandai dengan berbagai hal, salah satunya adalah melarang pengusahan untuk bertemu dengannya.
Di masa kepemimpinanya, Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara harus steril dari para pengusaha, apalagi berkaitan dengan proyek.
“Saya sudah berkomitmen, bahwa tidak boleh ada pengusaha yang datang. Sehingga sampai saat ini, tidak ada satupun pengusaha yang berani bertemu saya,” tegas Kejari TTU, Roberth Lambila, kepada wartawan, Senin 15 Maret 2021 pagi.
Dia juga menyampaikan, semua kasus korupsi di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) akan ditindak tanpa pandang bulu.
“Jadi saya tekankan bahwa, semua kasus korupsi akan ditindak tegas. Itu pasti,” ujarnya kepada wartawan di halaman Kantor Kejati NTT.
Meski demikian, menurut Lambila, tidak semua penegakan hukum perkara harus sampai pada tingkat pengadilan.
Jika penyelesaiannya bisa dilakukan diluar sidang, maka itu diperbolehkan asal memberikan mafaat bagi masyarakat.
“Intinya bahwa bisa memberikan kemanfaatan bagi masyarakat, kenapa tidak kita lakukan. Jadi saya tidak terlalu represif, tetapi akan selalu responsif,” tandasnya.
Untuk diketahui, beberapa kasus korupsi sedang dibidik Kejari TTU. Terbaru, Kejari TTU melakukan penggeledahan terhadap RSUD Kefamenanu, untuk dugaan korupsi pengadaan Alkes tahun 2015.*