Keluarga Toepitoe Kantongi Sertifikat Tanah Seluas 93 Hektar di Manulai II

Ahli waris dan kuasa hukum keluarga Toepitoe memberikan keterangan Pers kepada wartawan usai pertemuan di Kantor Camat Alak. (Foto: Ama Beding)

Kupang, KN – Keluarga Toepitoe menyatakan kepemilikan atas tanah seluas 93 hektar di Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Hal ini disampaikan oleh ahli waris Ana Maria Toepitoe saat bertemu dengan Camat Alak, Danramil dan perwakilan Polsek Alak di Kantor Camat Alak, Rabu 2 Maret 2022.

Pernyataan Ana Maria ini bukan tanpa alasan, namun didukung dengan bukti kepemilikan sertifikat atas tanah 93 hektar tersebut.

Ahli waris keluarga Toepitoe, Ana Maria Toepitoe mengatakan, tanah seluas 93 hektar itu merupakan milik almahrum Habel J. A. Toepitoe, yang merupakan ayah kandungnya.

Kemudian Ana Maria Toepitoe diberikan kuasa oleh lima orang saudara kandunya, untuk menjadi alih waris atas bidang tanah itu, karena ia merupakan anak tertua dari almahrum Habel Toepitoe.

“Surat tanah itu atas nama Benyamin Toepitoe, kemudian turun ke Habel Toepitoe, kemudian diturunkan ke saya, karena merupakan turunan dari Habel Toepitoe, dan anak tertua dari keturunan ini,” tegas Maria Toepitoe kepada wartawan, Rabu 2 Maret 2022.

Menurutnya, tanah miliknya seluas 93 hektar itu sebenarnya tidak ada masalah. Persoalan muncul ketika keluarga suku Buan, Babis, maupun Kolo ikut mengklaim kepemilikan atas tanah seluas 93 hektar itu.

Ketiga keluarga besar itu, kata Ana Maria, kemudian menguasai tanah berkhetar-hektar dan menjualnya sesuka hati tanpa sepengetahuan Ana Maria sebagai alih waris.

“Tanah itu mereka ambil seenaknya saja, lalu menjualnya tanpa pengetahuan kami. Dasarnya mereka itu serakah. Baru-baru ini ketahuan, Agus Buan menjual tanah seharga Rp1,5 Miliar,” tegasnya.

“Sebelumnya juga Agus Buan telah menjual tanah ke polisi dan pendeta tanpa sepengetahuan kami juga. Kalau sudah terjual, saya tidak mau tahu. Karena saya tahu saja bidang tanah itu masih utuh,” tegas Ana Maria menambahkan.

Ia menjelaskan, pihaknya telah melakukan mediasi sejak tahun 2019 silam, mulai dari tingkat Kelurahan, Kecamatan, hingga ke pihak BPN Kota Kupang untuk membuktikan kepemilikan tanah yang berkokasi tepat di Jalur 40 itu.

BACA JUGA:  Sinergi Cerdas Karang Taruna untuk Kota Kupang Aman, Maju, dan Tangguh

Namun, kata dia, proses mediasi belum juga menemui titik temu terkait kepemilikan lahan seluas 93 hektar tersebut. Hal ini dikarenakan keluarga yang ikut mengklaim bidang tanah itu tidak mampu menunjukan bukti otentik terkait kememilikan lahan.

“Kalau saya punya semua bukti kepemilikan. Bahkan Lurah, Camat dan masyarakat Kota Kupang pun tahu, bahwa bidang tanah itu memang milik keluarga Toepitoe. Bukan mereka punya,” terangnya.

Dijelaskan Ana Maria, jika pihak atau suku lain datang dan memintanya secara baik dan sopan, tentu pihaknya akan menerima dan berembuk secara keluarga, untuk mengambil keputusan, dan membagikan tanah itu kepada mereka.

“Tetapi justru mereka malah merampas hak yang lebih dari kita, dan sudah menjualnya ke orang-orang. Sementara mereka tidak mampu menunjukan satu bukti otentik kepemilikan tanah itu. Lalu kami keluarga Toepitoe bagaimana?” ungkapnya.

“Selama mediasi mereka tidak tunjukan bukti apapun. Yang bahwa bukti hanya kami dari Toepitoe, dan mereka hanya tarik ulur dan membawa ke silsila keluarga. Saya tidak mau ditarik-tarik ke suku,” sambungnya.

Ia menambahkan, keluarga Toepitoe memiliki bukti sertifikat tanah jaman Belanda dan juga membayar pajak. “Saya miliki semua bukti itu,” pungkasnya.

Sementara Kuasa Hukum Keluarga Toepitoe mengatakan, untuk menentukan status sebuah tanah, maka dibutuhkan dokumen kepemilikan, seperti yang dimiliki Ana Maria Toepitoe, yaitu dibuktikan dengan pembayaran pajak setiap tahun.

“Jadi nanti hari Jumat yang menentukan. Siapa yang benar-benar memiliki bukti kepemilikan tanah ini. Bukti semua akan diserahkan, lalu diperiksa oleh pemerintah, melalui Camat Alak. Dan bukti semua itu ada,” tegasnya.

Ia menegaskan, akan menjadi rumit, jika pihaknya telah memiliki bukti kepemilikan fisik, tetapi justru dikuasai oleh orang lain.

“Karena mereka bilang punya bukti, tetapi tidak pernah ditampilkan atau ditunjukan selama mediasi dilakukan,” pungkasnya. (*)

IKUTI BERITA TERBARU KORANNTT.COM di GOOGLE NEWS