Kupang, KN – Keluarga Toepitoe menyatakan kepemilikan atas tanah seluas 93 hektar di Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Hal ini disampaikan oleh ahli waris Ana Maria Toepitoe saat bertemu dengan Camat Alak, Danramil dan perwakilan Polsek Alak di Kantor Camat Alak, Rabu 2 Maret 2022.

Pernyataan Ana Maria ini bukan tanpa alasan, namun didukung dengan bukti kepemilikan sertifikat atas tanah 93 hektar tersebut.

Ahli waris keluarga Toepitoe, Ana Maria Toepitoe mengatakan, tanah seluas 93 hektar itu merupakan milik almahrum Habel J. A. Toepitoe, yang merupakan ayah kandungnya.

Kemudian Ana Maria Toepitoe diberikan kuasa oleh lima orang saudara kandunya, untuk menjadi alih waris atas bidang tanah itu, karena ia merupakan anak tertua dari almahrum Habel Toepitoe.

“Surat tanah itu atas nama Benyamin Toepitoe, kemudian turun ke Habel Toepitoe, kemudian diturunkan ke saya, karena merupakan turunan dari Habel Toepitoe, dan anak tertua dari keturunan ini,” tegas Maria Toepitoe kepada wartawan, Rabu 2 Maret 2022.