Kupang, Koranntt.com – Sesuai edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Kupang tentang Peningkatan Kewaspadaan Dalam Rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Untuk Mengendalikan dan Meminimalkan Penularan Transmisi Lokal Covid-19 di Kota Kupang nomor 044/HK.188.45.443.1/I/2021, Wakil Wali Kota Kupang dr. Hermanus Man, pada Jumat (15/1) bersama Satuan Polisi Pamong Praja beserta Gugus Tugas Kecamatan dan Kelurahan melakukan pemantauan ke setiap pintu masuk Kota Kupang dan tempat-tempat yang dapat menimbulkan kerumunan masyarakat.

Salah satu isi edaran Wali Kota Kupang adalah dilakukan pemeriksaan melalui operasi Prokasih (Protokol Kesehatan Kasih) di setiap pintu masuk (gerbang) wilayah Kota Kupang dan bagi sopir, awak dan/atau penumpang yang tidak memakai masker dan menaati protokol kesehatan lainnya dilarang memasuki wilayah Kota Kupang.

Pemantauan dimulai dari pintu masuk timur Kota Kupang di daerah Bimoku Lasiana. Di perbatasan tersebut ditemukan beberapa pengendara baik roda empat dan roda dua yang tidak menggunakan masker dan langsung ditegur secara keras oleh Wakil Wali Kota (Wawali) untuk segera menggunakan masker.