Flotim  

Restorative Justice, Tersangka Kasus Lalu Lintas di Larantuka Dibebaskan

Restorative Justice, Tersangka Kasus Lalu Lintas di Larantuka Dibebaskan (Foto: RR)

Larantuka, KN – Kejaksan Negeri Flores Timur menerapkan restorative justice kepada tersangka Sebastianus Bein alias Bas, dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 29 Juni 2021 silam.

Sebastianus Bein dijadikan tersangka karena mengemudikan sepeda motor miliknya dengan kecepatan tinggi yakni 60 kilometer per jam.

Kecepatan yang tinggi mengakibatkan pejalan kaki atau korban atas nama Yustina Lito Open yang hendak menyeberang menjadi terjatuh

Korban mengalami patah tulang pada bagian lutut kanan serta luka pada bagian bahu kiri, karena tersangka tidak dapat mengendalikan laju sepeda motornya.

“Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana atas nama Tersangka Sebastian Bein alias Bas dari Kejaksaan Negeri Flores TImur,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam Siaran Pers yang diterima Koranntt.com, Jumat 11 Februari 2022.

Sebelumnya tersangka disangka melanggar Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

BACA JUGA:  KPP Kupang Apresiasi Peran Bank NTT Dalam Pembangunan, Setahun Bayar Pajak di Atas Rp100 Miliar

Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain: pertama, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum.

Kedua, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

Ketiga, telah dilakukan perdamaian karena adanya kesepakatan antara korban dan Tersangka pada Kamis 03 Februari 2022.

Keempat, pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) di Kejaksaan Negeri Flores Timur pada tanggal 28 Januari 2022 dihitung kalender 14 (empat belas) harinya berakhir pada tanggal 10 Februari 2022. Kelima, masyarakat merespon positif.

“Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” terang Simanjuntak.

Sebelum diberikan SKP2, Tersangka telah dilakukan perdamaian oleh Kepala Kejaksaan Negeri tersebut baik terhadap korban, keluarga korban, yang disaksikan oleh Tokoh Masyarakat maupun dari penyidik Kepolisian. (*)