Larantuka, KN – Kejaksan Negeri Flores Timur menerapkan restorative justice kepada tersangka Sebastianus Bein alias Bas, dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 29 Juni 2021 silam.
Sebastianus Bein dijadikan tersangka karena mengemudikan sepeda motor miliknya dengan kecepatan tinggi yakni 60 kilometer per jam.
Kecepatan yang tinggi mengakibatkan pejalan kaki atau korban atas nama Yustina Lito Open yang hendak menyeberang menjadi terjatuh
Korban mengalami patah tulang pada bagian lutut kanan serta luka pada bagian bahu kiri, karena tersangka tidak dapat mengendalikan laju sepeda motornya.
“Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana atas nama Tersangka Sebastian Bein alias Bas dari Kejaksaan Negeri Flores TImur,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam Siaran Pers yang diterima Koranntt.com, Jumat 11 Februari 2022.
Sebelumnya tersangka disangka melanggar Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.



Tinggalkan Balasan