Hukrim  

Pakar Hukum Asal NTT Minta Mabes Polri Ambil Alih Laporan Aliansi Cipayung

Yanti Siubelan / Foto: Istimewa

Kupang, KN – Tak ada alasan hukum bagi Polda NTT untuk tidak memproses laporan Aliansi Cipayung Kota Kupang terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) pada acara yang dihadiri Gubernur dan Wagub NTT bersama para Bupati/Walikota serta sejumlah pejabat se-NTT di Pulau Semau, Kabupaten Kupang, Jumat 27 Agustus 2021 lalu.

Yanti Siubelan, salah satu pakar hukum perempuan di Kota Kupang yang menyatakan kesiapan untuk mendampingi Aliansi Cipayung Kota Kupang untuk melaporkan kasus dugaan pelanggaran prokes oleh sejumlah pejabat NTT ke Mabes Polri di Jakarta.

“Kalau memang Polda NTT tidak mampu memproses kasus ini, biar diambil alih Mabes Polri supaya jelas. Jangan pelanggaran oleh rakyat kecil diproses, kemudian karena pejabat kemudian tak diproses oleh Polda NTT,” tegas Yanti kepada wartawan, Rabu 1 Septemeber 2021.

Alumni Fakultas Hukum Undana ini sangat menyayangkan ada diskon hukum oleh Polda NTT terkait penanganan kasus pelanggaran protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19.

BACA JUGA:  Putusan Perkara Perdata Hotel Plago Untungkan Pihak Tergugat

“Di tengah pandemi Covid-19 seperti sekarang, apakah pantas Polda NTT memberikan diskon hukum dengan tak memproses pelanggaran prokes ini. Di mana rasa kemanusiaannya. Ini bukan soal aturan semata, tapi soal nurani dan rasa empati kepada msyarakat,” jelasnya.

Secara hukum, Yanti melihat apa yang dipertontonkan Polda NTT telah membuat hukum menjadi bias, karena peraturan presiden pun dihempas.

Pengambilan kasus ini oleh Mabes Polri sebut Yanti, sekaligus untuk menghindari konflik kepentingan oleh Polda NTT dengan Pemprov NTT (Gubernur dan Wagub NTT Red). Pasalnya, jabatan gubernur dan wagub adalah jabatan politis sehingga demi menghindari konflik kepentingan sebaiknya diambil alih Mabes Polri. (*)

IKUTI BERITA TERBARU KORANNTT.COM di GOOGLE NEWS