Kupang, KN – Polres Kupang kembali menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Yustinus Tanaem alias Tinus terhadap gadis asal Desa Noelmina, Yuliani Apriani Welkis, pada Jumat 28 Mei 2021.

Rekonstruksi pembunuhan tersebut bertujuan untuk melengkapi berkas penyidikan oleh pihak kepolisian Polres Kupang. Rekonstruksi dilaksanakan mulai dari pertigaan samping kantor lama OJK, hingga di Kelurahan Batakte, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten  Kupang.

Kegiatan ini dipimpin langsung Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH. Manurung, SH, SIK, M.Si, didampingi oleh Kapolsek Kupang Barat dan dihadiri sejumlah anggota kepolisian Polres Kupang.

Tercatat sebanyak 105 adegan diperagakan oleh pelaku Yustinus Tanaem, dimulai saat menjemput korban menggunakan sepeda motor Yamaha Mio J miliknya, hingga menganiaya dan membunuh korban di kali Oefo, Kelurahan Batakte.

Awalnya Tinus menjemput korban Nani Welkis di pertigaan samping kantor lama OJK, dan membawanya menggunakan sepeda motor menuju arah Batakte melewati jalur Batuplat, Kota Kupang.