Kupang  

Akhir Drama Pembunuhan Berantai di Kupang, dan Ungkapan Hati Ayah Korban

Yuliani Welkis (Alm) / Foto: Istimewa

Kupang, KN – Drama tragis kasus pembunuhan berantai di Kupang akhirnya terungkap. Dalang sekaligus pembunuh para korban telah dibekuk aparat Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur.

Pelaku bernama Yustinus Tanaem alias Tinus mengaku telah menghabisi dua nyawa sekaligus dan dibuang di lokasi yang berdekatan di Batakte, Kupang Barat.

Informasi yang berhasil dihimpun media ini, pelaku bahkan sudah memperkosa 5 orang. 3 di antaranya berhasil pulang dengan selamat karena menuruti permintaannya.

Sedangkan 2 lainnya yaitu Marselina Basa dan Yuliani Apriani Welkis dibunuh, karena menolak menuruti permintaan dan kemauan nafsu birahi sang pelaku.

Modus pelaku adalah dengan mengunggah lowongan pekerjaan di media sosial facebook. Ketika ada yang ingin bekerja, maka pelaku dengan sigap memfasilitasi para korban. Namun itu hanya tipuan dari pelaku, untuk bisa menyalurkan nafsu birahinya.

Pelaku yang merupakan seorang sopir mobil truk itu menggunakan gambar-gambar kudus pada media sosial facebooknya “Ary Tyo Tyo” untuk mengelabui para korban.

Salah satu wanita yang menjadi korban perbuatan Yustinus Tanaem adalah Yuliani Apriani Welkis, atau Nani Welkis. Dia adalah gadis sederhana yang tinggal di Desa Neolmina, Kabupaten Kupang.

Nani dikenal sebagai gadis yang sangat sederhana, ramah, dan suka bekerja keras. Dia memiliki keinginan yang kuat untuk membantu orang tua dan adik-adiknya.

Karena itu, sebelum dinyatakan hilang, Nani pamit untuk mencari pekerjaan di Kupang, agar kelak bisa membantu membiayai kebutuhan keluarga di dalam rumah.

Bahkan, Nani juga sempat meminta ijin dan berjanji kepada sang ayah untuk membantu ayahnya membangun rumah, sebagai tempat tinggal mereka.

Alasannya sangat sederhana, karena rumah yang ditempati saat ini berukuran kecil dan lebih menyerupai sebuah gubuk sebenarnya, serta tidak layak dihuni oleh semua anggota keluarga.

Nani Welkis merupakan anak keempat dari delapan bersaudara, buah cinta Adrianus Lie Welkis dan Helena Husnawati Baba.

Sebelum terjadi musibah yang menimpa Nani Welkis, gadis kecil ini bekerja di Kota Kupang, namun kembali ke kampung halamannya di desa Noelmina, Kecamatan Takari, Kota Kupang.

“Dia (Nani) pulang terus dia bilang saya pulang bantu bapa donk kerja sayur sa, saya bilang tidak apa – apa kalau begitu,  kebun juga besar ini,” ungkap Adrianus mengenang saat terakhir bersama anaknya Nani.

Nanum selang beberapa hari, Nani memberitahukan kepada ayahnya kalau Ia sudah mendapat pekerjaan baru dengan gaji yang cukup baik.

“Saya tanya kerja apa, di mana. Terus Nani bilang di Osmok, kerja hanya tulis- tulis saja, di gudang,” terang Adrianus.

Ternyata, pelaku pembunuhan itu yang mengiming – imingi pekerjaan melalui media sosial (Facebook).

Adrianus sempat mengkhawatirkan pekerjaan itu karena jaraknya cukup jauh dari tempat tinggal Nani.

Namun, Nani meyakinkan ayahnya bahwa semua pasti baik – baik saja. Dan ayahnya pun akhirnya mengijinkan Nani untuk pergi.

Ketika itu, Ayah Kandung Nani,  Adrianus Lie Welkis, hanya membekali Nani dengan beras seadanya, dan beberapa lembaran uang, karena Nani akan mengadu Nasib di kota Kupang untuk membantu keluarga.

Nani diantar ayahnya ke mobil travel yang menunggu di depan rumah. Tak banyak kata yang diucapkan saat itu.

“Bapak, Nani pergi ya,” ujar Adrianus menirukan ucapan perpisahan Nani kala itu.

BACA JUGA:  Bila Terpilih, KITA-EBA Komitmen Libatkan Tokoh Adat dan Tokoh Agama untuk Membangun Malaka

Belum sempat membalas kalimat perpisahan Nani, mobil sudah melaju kencang.

Ayah Nani hanya melambaikan tangan,  sembari berkata dalam hati, “Tuhan, jaga dia”.

Mobil yang ditumpangi Nani pun perlahan menghilang dari pandangan Adrianus.

Pria paruh baya itu pun kembali ke rumahnya, tanpa berpikir bahwa akan ada musibah yang dialami keluarganya.

“Tidak ada firasat sama sekali kalau anak saya akan alami musibah,” ujar Adrianus menahan tangis.

“Sorenya saya telpon, ‘Nak su sampai ko belum, dia jawab,  sudah sampai bapak, lalu saya bilamg,  baik sudah kalau sudah sampai dengan selamat, baik – baik di sana ya, kemudian saya matikan telepon,” imbuhnya.

Adrianus tak menyangka, komunikasi tersebut merupakan percakapan terakhir dengan buah hatinya.

Kabar tentang hilangnya Nani Welkis akhirnya tiba di telinga Adrianus. Dia dan keluarga besar Welkis serta seluruh kerabat mencari putri kesayangannya,  namun tidak membuahkan hasil.

Kabar duka pun akhirnya tiba, Nani ditemukan tak bernyawa di lokasi milik PT. Dwimukti Graha Elektrindo, Senin 17 Mei 2021, petang.

Dalam kurun waktu 3 X 24 jam, pelaku pembunuhan sadis terhadap Nani Welkis diringkus Polisi.

“Saya sampaiakan terima kasih banyak kepada pihak kepolisian dari Polres Kupang dan Polda NTT karena sudah berhasil menangkap pelaku pembunuhan anak saya,” ungkap Adrianus.

Adrianus berharap, pelaku dihukum seberat – beratnya, sesuai dengan hukum yang berlaku agar tidak ada lagi korban seperti yang dialami anaknya.

“Dia membunuh bahkan memperkosa anak saya, kalau bisa dia (Pelaku) dihukum mati saja,” tutup Adrianus geram.

Senada, salah satu keluarga korban, Elias Welkis meminta agar pelaku dihukum mati sesuai dengan perbuatan yang dia lakukan terhadap korban.

“Kalau hukuman seumur hidup, kami tidak mau. Kalau bisa pelaku diberikan hukuman mati,” ujar Elias kepada Koranntt.com, Jumat 21 Mei 2021.

Menurutnya, jika hukuman yang diberikan kepada pelaku Yustinus Tanaem hanya satu atau dua puluh tahun saja, maka keluarga pasti merasa keberatan.

“Kami minta untuk pelaku dihukum seadil-adilnya dan seberat-beratnya,” ucap Elias.

Dia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih, kepada pihak kepolisian yang telah menangkap pelaku pembunuhan anak mereka.

“Saya mewakili keluarga menyampaikan terima kasih atas sigapnya pihak kepolisian yang begitu cepat mengungkap kasus ini,” tandasnya.

Sebelumnya Kabid Humas Polda NTT, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto dalam jumpa Pers bersama awak media mengatakan, tersangka menipu korban dengan modus yang sama yaitu lowongan pekerjaan.

Usai menipu korban, pelaku membawa para korban ke tempat sepi untuk diperkosa. Jika menolak, maka konsekuensinya adalah korban pasti dibunuh oleh pelaku.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka juga mengaku membunuh korban MB di lokasi tanah Kolo di Kelurahan Batakte yang mayatnya ditemukan pada bulan Februari 2021 silam,” ujarnya.

Sementara tersangka melaksanakan aksinya yang kedua kali pada Kamis 14 Mei 2021 terhadap YAW.

“Tersangka dalam melaksanakan aksinya menggunakan pisau yang sudah disiapkan sebelumnya,” ungkap Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau sekurang-kurangnya 20 tahun.*

IKUTI BERITA TERBARU KORANNTT.COM di GOOGLE NEWS