Kupang, KN – Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan pemberian perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan Bank, untuk debitur atau proyek yang berada di lokasi bencana alam Badai Siklon Tropis Seroja di Provinsi Nusa Tenggara Timur. 

Kebijakan tersebut diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK pada Selasa, tanggal 05 Mei 2021 yang bertujuan untuk membantu pemulihan usaha debitur dan perbankan, serta kondisi perekonomian wilayah yang terkena dampak bencana alam.

Sesuai Keputusan Dewan Komisioner  OJK Nomor 7/KDK.01/2021 tanggal 11 Mei 2021 tentang Penetapan Beberapa Daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai Daerah yang Memerlukan Perlakuan Khusus Terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank, maka diberikan perlakuan khusus untuk penilaian kualitas kredit/pembiayaan, restrukturisasi, dan atau pemberian kredit/pembiayaan baru oleh perbankan.

Kepala OJK NTT, Robert Sianipar mengatakan, debitur yang mendapat perlakuan khusus berasal dari wilayah Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kabupaten Belu, Kabupaten Malaka, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Ngada, Kabupaten Ende, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Lembata, Kabupaten Alor, Kabupaten Sumba Barat Daya, Kabupaten Sumba Timur, Kabupaten Sabu Raijua, dan Kabupaten Rote Ndao, sebagai daerah yang ditetapkan terkena bencana alam.