Kupang, KN – Pengacara RSA, Martin Lau, S.H, tersangka dalam kasus rudapaksa Hotel Setya Atambua, yang diduga melibatkan Piche Kota, melayangkan protes keras kepada pihak Polres Belu.
Menurutnya, langkah Polres Belu membebaskan Piche Kota, lantaran adanya perubahan BAP korban, tidak dapat diterima.
Ia menyebut, perkara kliennya Rivel Sila dan Piche Kota merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan. Penetapan tersangka juga dinyatakan sah, karena memenuhi dua alat bukti sebagaimana putusan praperadilan PN Atambua.
“Kalau ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka harus diperlakukan sama di depan hukum. Jangan ada tebang pilih dalam proses penegakan hukum,” ujar Martin, Selasa (2/6/2026).
Pihaknya mempertanyakan mengapa hanya RS dan RM yang berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21), dilimpahkan ke kejaksaan, dan segera disidangkan.
Sementara Piche Kota (PK) tidak ikut dilimpahkan meski ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
“Kami mempertanyakan dasar hukum pembebasan PK. Ini perkara dengan ancaman pidana di atas lima tahun. Jika masa penahanan habis, masih ada mekanisme perpanjangan penahanan melalui kejaksaan atau pengadilan,” tegasnya.





Tinggalkan Balasan