Kupang, KN – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dalam pembelian Medium Term Notes (MTN) pada PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) kembali digelar pada Jumat (24/4/2026), dengan menghadirkan ahli hukum pidana, Mikhael Feka.
Dalam keterangannya sebagai saksi ahli, Mikhael Feka menegaskan bahwa mantan Kepala Divisi Treasury Bank NTT, Harry Alexander Riwu Kaho (HARK), tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dalam kasus tersebut.
Menurutnya, tanggung jawab justru berada pada pihak yang memberikan informasi palsu serta analis, yang memiliki kewenangan untuk menelusuri dan memverifikasi informasi terkait perusahaan penerbit MTN.
Feka menjelaskan, dalam hukum pidana, khususnya terkait Pasal 3 junto Pasal 4 dan Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, unsur utama yang harus dibuktikan adalah adanya penyalahgunaan kewenangan.
“Jika seorang pejabat telah menjalankan kewenangan sesuai dengan ruang lingkup jabatannya, sementara terdapat kewenangan lain yang menjadi tanggung jawab pihak berbeda, maka ia tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas kewenangan yang bukan miliknya,” jelas Feka di hadapan majelis hakim.





Tinggalkan Balasan