Kupang, KN – Pemerintah Kabupaten Ngada, melalui Bupati Ngada, Raymundus Bena, resmi mencabut keputusan pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) yang sebelumnya ditetapkan pada 6 Maret 2026.
Pencabutan tersebut dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi serta menjaga kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ketua Tim Kerja Percepatan Pembangunan Daerah Komunikasi Pemerintahan, Prisila Pareira, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan hasil koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Ngada dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
“Pencabutan keputusan ini dilakukan karena proses pelantikan sebelumnya belum sepenuhnya memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020,” ujar Prisila, Selasa (17/3/2026).
Keputusan yang dicabut adalah Nomor 168/KEP/HK/2026 tentang pengangkatan PNS dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada. Pencabutan tersebut dituangkan dalam Keputusan Bupati Ngada Nomor 172/KEP/HK/2026 tertanggal 16 Maret 2026.



Tinggalkan Balasan