Kupang, KN – Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Kupang, Simon B. Baon, membantah tegas isu dugaan korupsi dan penyuapan, dalam penyelenggaraan Subsidi Angkutan Laut Perintis Pangkalan Kupang Trayek R26 dan R27 Tahun Anggaran (TA) 2026.

Ia menegaskan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) lama berinisial IGSM telah diberhentikan dan dikenai sanksi administratif karena terbukti melampaui kewenangan.

Klarifikasi tersebut disampaikan Simon, guna meluruskan polemik pemberitaan yang berkembang di ruang publik, agar informasi yang beredar tetap objektif, dan sesuai dengan fakta administrasi serta ketentuan perundang-undangan.

Simon menjelaskan, secara administratif dan hukum, kewenangan PPK IGSM hanya berlaku untuk pekerjaan Tahun Anggaran 2025. Dengan demikian, seluruh kontrak kerja dan kewenangan PPK tersebut tidak lagi berlaku, untuk kegiatan Subsidi Angkutan Laut Perintis TA 2026.

“Pada tanggal 15 Desember 2025, saya telah menerbitkan Surat Keputusan pemberhentian dan pengangkatan PPK untuk Tahun Anggaran 2026. Sejak saat itu, seluruh proses pengadaan barang dan jasa Subsidi Angkutan Laut Perintis TA 2026 hanya dapat dilakukan oleh PPK yang sah,” tegas Simon, Senin (12/1/2026).

Ia juga menegaskan tidak pernah memberikan perintah, mandat, maupun pendelegasian kewenangan kepada PPK TA 2025 untuk melaksanakan proses e-purchasing melalui katalog elektronik Subsidi Angkutan Laut Perintis TA 2026, termasuk melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Kementerian Perhubungan.

Berdasarkan hasil penelusuran internal, KSOP Kupang menemukan dugaan penggunaan akun SIRUP atas nama Kepala KSOP oleh PPK lama TA 2025, untuk melakukan proses e-purchasing dan menetapkan pemenang pengadaan tanpa sepengetahuan dan persetujuan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

“Atas dasar itu, seluruh proses pemilihan dan penetapan pemenang pengadaan via e-katalog yang dilakukan oleh PPK TA 2025 untuk paket Subsidi Angkutan Laut Perintis TA 2026, kami nyatakan tidak sah dan ilegal karena tidak sesuai prosedur serta melampaui kewenangan,” jelasnya.