Kupang, KN – Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Kupang, Simon B. Baon, membantah tegas isu dugaan korupsi dan penyuapan, dalam penyelenggaraan Subsidi Angkutan Laut Perintis Pangkalan Kupang Trayek R26 dan R27 Tahun Anggaran (TA) 2026.
Ia menegaskan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) lama berinisial IGSM telah diberhentikan dan dikenai sanksi administratif karena terbukti melampaui kewenangan.
Klarifikasi tersebut disampaikan Simon, guna meluruskan polemik pemberitaan yang berkembang di ruang publik, agar informasi yang beredar tetap objektif, dan sesuai dengan fakta administrasi serta ketentuan perundang-undangan.
Simon menjelaskan, secara administratif dan hukum, kewenangan PPK IGSM hanya berlaku untuk pekerjaan Tahun Anggaran 2025. Dengan demikian, seluruh kontrak kerja dan kewenangan PPK tersebut tidak lagi berlaku, untuk kegiatan Subsidi Angkutan Laut Perintis TA 2026.
“Pada tanggal 15 Desember 2025, saya telah menerbitkan Surat Keputusan pemberhentian dan pengangkatan PPK untuk Tahun Anggaran 2026. Sejak saat itu, seluruh proses pengadaan barang dan jasa Subsidi Angkutan Laut Perintis TA 2026 hanya dapat dilakukan oleh PPK yang sah,” tegas Simon, Senin (12/1/2026).



Tinggalkan Balasan