Kupang, KN – Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Kupang, Simon B. Baon, membantah tegas isu dugaan korupsi dan penyuapan, dalam penyelenggaraan Subsidi Angkutan Laut Perintis Pangkalan Kupang Trayek R26 dan R27 Tahun Anggaran (TA) 2026.
Ia menegaskan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) lama berinisial IGSM telah diberhentikan dan dikenai sanksi administratif karena terbukti melampaui kewenangan.
Klarifikasi tersebut disampaikan Simon, guna meluruskan polemik pemberitaan yang berkembang di ruang publik, agar informasi yang beredar tetap objektif, dan sesuai dengan fakta administrasi serta ketentuan perundang-undangan.
Simon menjelaskan, secara administratif dan hukum, kewenangan PPK IGSM hanya berlaku untuk pekerjaan Tahun Anggaran 2025. Dengan demikian, seluruh kontrak kerja dan kewenangan PPK tersebut tidak lagi berlaku, untuk kegiatan Subsidi Angkutan Laut Perintis TA 2026.
“Pada tanggal 15 Desember 2025, saya telah menerbitkan Surat Keputusan pemberhentian dan pengangkatan PPK untuk Tahun Anggaran 2026. Sejak saat itu, seluruh proses pengadaan barang dan jasa Subsidi Angkutan Laut Perintis TA 2026 hanya dapat dilakukan oleh PPK yang sah,” tegas Simon, Senin (12/1/2026).
Ia juga menegaskan tidak pernah memberikan perintah, mandat, maupun pendelegasian kewenangan kepada PPK TA 2025 untuk melaksanakan proses e-purchasing melalui katalog elektronik Subsidi Angkutan Laut Perintis TA 2026, termasuk melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Kementerian Perhubungan.
Berdasarkan hasil penelusuran internal, KSOP Kupang menemukan dugaan penggunaan akun SIRUP atas nama Kepala KSOP oleh PPK lama TA 2025, untuk melakukan proses e-purchasing dan menetapkan pemenang pengadaan tanpa sepengetahuan dan persetujuan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
“Atas dasar itu, seluruh proses pemilihan dan penetapan pemenang pengadaan via e-katalog yang dilakukan oleh PPK TA 2025 untuk paket Subsidi Angkutan Laut Perintis TA 2026, kami nyatakan tidak sah dan ilegal karena tidak sesuai prosedur serta melampaui kewenangan,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, pihak KSOP Kupang telah menyampaikan surat resmi kepada Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Kementerian Perhubungan, serta Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, untuk meminta pemberian teguran keras dan sanksi indisipliner terhadap PPK TA 2025.
Terkait tudingan korupsi dan penyuapan, Simon menegaskan bahwa tidak terdapat praktik tersebut dalam proses e-purchasing yang dipermasalahkan. Ia juga menyayangkan adanya pernyataan sepihak ke publik tanpa klarifikasi dan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak KSOP Kupang.
Selain itu, Simon meluruskan informasi nilai anggaran Subsidi Angkutan Laut Perintis yang disebut mencapai lebih dari Rp20 miliar. Menurutnya, nilai yang benar sekitar Rp17,4 miliar untuk dua paket angkutan laut perintis dengan masa operasional tujuh bulan.
Saat ini, lanjut Simon, satu-satunya PPK yang sah untuk menangani seluruh rangkaian proses pengadaan Subsidi Angkutan Laut Perintis TA 2026 adalah Handoko Bawani, sesuai Surat Keputusan Kepala KSOP Kelas III Kupang. Sementara PPK lama IGSM sudah tidak memiliki kewenangan apa pun sejak 15 Desember 2025.
Simon mengimbau masyarakat Nusa Tenggara Timur dan publik secara luas, agar tidak mudah terpengaruh oleh penggiringan opini maupun pemberitaan sepihak yang tidak didasarkan pada fakta dan klarifikasi resmi.
“Jika hal ini dibiarkan, dampak negatifnya justru akan dirasakan langsung oleh masyarakat pengguna jasa transportasi laut perintis di NTT,” pungkasnya. (*)

