Kupang, KN – Kebijakan Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, yang mengatur jam pelaksanaan kegiatan malam di seluruh wilayah Kota Kupang, melalui surat edaran resmi, mendapat dukungan luas dari berbagai pihak.

Salah satu pernyataan dukungan, datang dari Ketua Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Kota Kupang, Fransisco Bernando Bessi.

Fransisco menilai, kebijakan Wali Kota dr. Christian Widodo ini sebagai terobosan strategis, yang akan membawa dampak positif jangka panjang bagi masyarakat Kota Kupang.

Ia meyakini, kebijakan Wali Kota Kupang memiliki dampak positif terhadap seluruh stakeholders di Kota Kupang, khususnya pentahelix baik itu masyarakat, pelaku usaha, pemerintah, dan pihak-pihak lain.

“Inilah suatu terobosan yang baru, sehingga akan mewujudkan kota Kupang sesuai dengan slogannya, KASIH yakni Kupang Aman Sehat Indah dan Harmonis,” kata Fransisco kepada Koranntt.com, Selasa (30/9/2025) malam.

Dengan mempertimbangkan dampak-dampak positif yang akan terjadi, Fransisco menegaskan bahwa, pihaknya mendukung penuh kebijakan Wali Kota Kupang tersebut. “Jadi saya sebagai Ketua PSMTI Kota Kupang mendukung penuh langkah dari Wali Kota Kupang,” tandas Fransisco.

Sebelumnya, Wali Kota Kupang dr. Christian Widodo menerbitkan Surat Edaran, yang dalam aturan tersebut menyatakan, kegiatan seperti pesta pernikahan, ulang tahun, dan acara serupa masih diperbolehkan hingga pukul 00.00 WITA. Namun, penggunaan musik keras atau pengeras suara diwajibkan berakhir paling lambat pukul 22.00 WITA.

Surat edaran tersebut telah dikirimkan ke seluruh camat dan lurah di Kota Kupang, dan menjadi dasar bagi aparat kepolisian serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penertiban jika ditemukan pelanggaran.

“Dengan aturan ini, polisi dan Satpol PP dapat bertindak tegas apabila ada pelanggaran. Tujuan utamanya adalah menjaga kenyamanan bersama,” tegas Wali Kota Christian Widodo.

Ia juga mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga ketertiban malam hari, demi menghormati warga lain yang membutuhkan waktu istirahat.