Oleh: Gilberto Arsineo Moruk, S.H

Korupsi di negeri ini ibarat api dalam sekam yang tak pernah padam. Bisa diredam sesaat tetapi bara itu mencari celah untuk menyala lagi.Sebagai orang awam, sering muncul pertanyaan di kepala saya: Mengapa korupsi terus terjadi? Mengapa semakin hari para koruptor justru semakin merajalela, semakin tidak takut hukum, semakin rakus dan tamak, bahkan gila memakan “makanan rakyat”? Kekuasaan dan kedudukan seakan-akan bukan untuk melayani, melainkan untuk menggerogoti setiap helai rupiah milik rakyat. Kasus terbaru menjerat Wakil Menteri Ketenagakerjaan Emanuel Ebenhazer, menegaskan bahwa korupsi masih bersemayam bahkan di jantung kekuasaan.

Lalu, senjata apa yang benar-benar bisa membuat para koruptor tidak lagi punya ruang bersembunyi? Jawabannya sederhana: Undang-Undang Perampasan Aset.

RUU Perampasan Aset Tindak Pidana adalah instrumen hukum paling konkret untuk mengembalikan hasil korupsi kepada rakyat. Ia bekerja cepat, tanpa drama panjang pengadilan yang sering berubah jadi panggung akrobat para pengacara mahal.