Kupang, KN – Bertempat di Aula Rumah Jabatan Gubernur NTT pada Rabu 6 Agustus 2025 siang, dilaksanakan Deklarasi Bersama Pencegahan dan Pemberantasan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh Gubernur NTT, Melki Laka Lena bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Irjen Pol. Dwiyono, S.I.K., M.Si serta para Bupati/Walikota se-NTT dan juga jajaran Forkopimda.
Deklarasi ini sebagai bentuk komitmen bersama jajaran pemerintah dan juga mengajak seluruh elemen masyarakat dalam berupaya dan bersinergi meningkatkan pencegahan dan pemberantasan PMI ilegal dan TPPO.
Gubernur Melki Laka Lena mengungkapkan, pentingnya kolaborasi lintas sektor, termasuk edukasi bagi setiap masyarakat, pengawasan oleh lembaga keagamaan dan mitra lainnya, dan keterlibatan seluruh pihak sangat dibutuhkan untuk mencegah adanya PMI ilegal dan juga TPPO yang saat ini masih terjadi di NTT.
”Komitmen bersama dari pemerintah, aparat hukum, lembaga pendidikan, LSM, dan media serta lembaga keagamaan dan mitra lainnya diperlukan untuk memastikan keberangkatan PMI yang legal dan terlindungi dan mencegah TPPO,” ungkap Gubernur.
”Kita semua ingin agar warga NTT yang pergi ke luar negeri dan bekerja di sana itu mereka sudah mempersiapkan diri dan kita fasilitasi dengan baik untuk punya keterampilan dan berdaya saing, memiliki kemampuan untuk beradaptasi dengan daerah negara yang akan ditempati, mempunyai dokumen yang resmi dan yang terpenting adakah betul-betul mendapatkan perlindungan semasa bekerja sampai dengan pulang. Kita pastikan semua PMI betul-betul sudah memenuhi standar yang dibutuhkan, terlindungi, dan siap bekerja” jelas Gubernur.
”Kita juga sudah membentuk gugus tugas pencegahan TPPO hingga ke tingkat desa, penguatan sistem informasi dan layanan pengaduan, diseminasi informasi dan edukasi,” jelas Gubernur.
Gubernur juga menekankan pentingnya edukasi dan pengawasan keluarga untuk saling melindungi dari sindikat TPPO.







Tinggalkan Balasan