Hukrim  

Dualisme PMI Kota Kupang, Pakar Hukum Pertanyakan Legalitas SK Pengurus

Dr. Semuel Haning. (Foto: Ama Beding)

Kupang, KN – Akademisi sekaligus pakar Hukum Universitas Persatuan Guru 1945 Nusa Tenggara Timur (NTT), Dr. Semuel Haning angkat bicara terkait dualisme kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Kupang.

Menurut Dr. Semuel Haning, pelantikan pengurus yang dilakukan oleh Wakil Wali Kota Kupang Serena Francis sah-sah saja. Tapi ia mempertanyakan legalitas Surat Keputusan (SK) yang digunakan untuk melantik pengurus PMI.

Ia menyebut, selama proses penerbitan SK melalui prosedur hukum dan mematuhi AD/ART organisasi, maka tidak ada masalah. Namun jika bertentangan dengan peraturan hukum, maka struktur kepengurusan dalam SK tersebut tidak sah.

“Apakah SK yang dikeluarkan Wakil Wali Kota Kupang itu sah atau tidak? Karena kalau soal pelantikan, itu hanya seremonial. Tetapi rujukan utama adalah siapa yang punya wewenang untuk mengeluarkan SK. Dan SK itu tentu didalamya menimbang sesuai dengan regulasi organisasi,” ujar Semuel Haning, Rabu 30 April 2025.

Dia menegaskan, sah atau tidaknya suatu kepengurusan ditentukan oleh proses sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

“Apakah proses yang dilakukan PMI, baik oleh Wakil Wali Kota maupun oleh Ketua PMI Provinsi NTT, sudah sesuai prosedur atau belum?,” tegas Semuel Haning.

BACA JUGA:  Proyek Dua Ruas Jalan Provinsi di Lembata Dilanjutkan Tahun Ini

Dia menyebut, jika semua proses sudah dilakukan dengan benar, maka pertanyaannya, siapa yang berhak mengeluarkan Surat Keputusan (SK) mengenai legal standing untuk PMI Kota Kupang.

“Karena, biasanya organisasi itu punya UU namanya AD/ART yang menjadi rujukan. Kalau ada yang tidak merujuk pada AD/ART organisasi, maka itu sangat berdampak pada hukum,” terangnya.

Dia menambahkan, yang paling penting adalah proses dan prosedural serta siapa yang punya wewenang mengeluarkan SK berdasarkan AD/ART. Kalau semuanya sesuai aturan, maka tentu tidak ada masalah.

“Jadi saya pikir kita harus pakai rujukan itu. Soal kalau AD/ART itu tidak dilanggar, maka kita akui, yang penting sesuai proses dan prosedur,” tandasnya.

Sebelumnya, perselisihan ini muncul setelah Wakil Wali Kota Kupang, Srena Cosgrova Franscies, melantik dr. Bill Brenton Mandala sebagai Ketua PMI Kota Kupang.

Padahal, masa jabatan pengurus lama, Erwin Gah, yang dilantik langsung oleh Ketua PMI Provinsi NTT, Josef Adrianus Nae Soi, belum berakhir. (*)

IKUTI BERITA TERBARU KORANNTT.COM di GOOGLE NEWS