Waikabubak, KN – Aparat Polres Sumba Barat kembali mengamankan dua tersangka pelaku pencurian sepeda motor di Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur, pada akhir pekan lalu.
Kedua pelaku yakni, Marselinus Dagu alias Selus dan Ruben, yang merupakan warga Kecamatan Kodi Balaghar, Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT.
Kapolres Sumba Barat, AKBP FX Irwan Arianto, SIK, MH yang didampingi Kasat Reskrim AKP Nyoman Gede AT Putra, SIK, MH, Kanit Pidum Ipda Edy Saihul dan Kanit Tipidter Bripka I Wayan Arwanta, SH menyampaikan bahwa, aksi Selus dan Ruben dilakukan sejak tahun 2018.
“Penyidikan kasus Curanmor dilakukan ketika pengaduan korban WYPR pada tanggal 13 September 2020 lalu, bahwa ia kehilangan motor Jupiter Z di depan rumahnya,” ujar AKBP FX Irwan Arianto, Selasa 2 Maret 2021.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Sat Reskrim Polres Sumba Barat berdasarkan keterangan pelapor, akhirnya polisi mengungkap kedua pelaku pencurian yang bernama Selus dan Ruben.
Selain mengamankan kedua pelaku, Polres Sumba Barat juga berhasil mengamankan enam unit sepeda motor yang diduga hasil curian kedua pelaku.



Tinggalkan Balasan