“Ada 6 unit sepeda motor yakni, 1 unit Yamaha Jupiter Z 110 CC, Satu buah unit sepeda motor yamaha Jupiter MX, 2 unit sepeda motor supra X 110 CC, 1 unit sepeda motor suzuki satria FU, 1 unit sepeda motor yamaha vixon dan 1 lembar BPKB sepeda motor Jupiter Z dan 1 lembar STNK sepeda motor jupiter Z,” jelasnya.
Dari pengakuan kedua tersangka, yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana Curanmor sekitar 32 kali, dan berhasil mencuri 50 unit kendaraan roda dua. Hasil curian mereka dijual ke masyarakat Sumba Barat dan Sumba Barat Daya.
“Penadah-penadah nya adalah warga masyarakat yang bekerja di perkebunan PT Timor Mitra Niaga di Desa Weetana, Kecamatan Laboya Barat, Kabupaten Sumba Barat dan pekerja di perkebunan PT Cengkeh Kecamatan Wewewa Timur, Kabupaten Sumba Barat Daya,” jelas Kapolres Sumba Barat.
Atas peristiwa tersebut, Kapolres Sumba Barat mengimbau kepada seluruh masyarakat Kecamatan Kota Waikabuak yang merasa kehilangan sepeda motor untuk segera datang ke Polres Sumba Barat dengan membawa bukti STNK dan BPKB kendaraan.



Tinggalkan Balasan