Polres Sumba Barat Amankan Dua Pelaku Pencurian Motor

Kapolres Sumba Barat, AKBP FX Irwan Arianto, SIK, MH yang didampingi Kasat Reskrim AKP Nyoman Gede AT Putra, SIK, MH, Kanit Pidum Ipda Edy Saihul dan Kanit Tipidter Bripka I Wayan Arwanta, SH saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu 2 Maret 2021 / Ola

Waikabubak, KN – Aparat Polres Sumba Barat kembali mengamankan dua tersangka pelaku pencurian sepeda motor di Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur, pada akhir pekan lalu.

Kedua pelaku yakni, Marselinus Dagu alias Selus dan Ruben, yang merupakan warga Kecamatan Kodi Balaghar, Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT.

Kapolres Sumba Barat, AKBP FX Irwan Arianto, SIK, MH yang didampingi Kasat Reskrim AKP Nyoman Gede AT Putra, SIK, MH, Kanit Pidum Ipda Edy Saihul dan Kanit Tipidter Bripka I Wayan Arwanta, SH menyampaikan bahwa, aksi Selus dan Ruben dilakukan sejak tahun 2018.

“Penyidikan kasus Curanmor dilakukan ketika pengaduan korban WYPR pada tanggal 13 September 2020 lalu, bahwa ia kehilangan motor Jupiter Z di depan rumahnya,” ujar AKBP FX Irwan Arianto, Selasa 2 Maret 2021.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Sat Reskrim Polres Sumba Barat berdasarkan keterangan pelapor, akhirnya polisi mengungkap kedua pelaku pencurian yang bernama Selus dan Ruben.

Selain mengamankan kedua pelaku, Polres Sumba Barat juga berhasil mengamankan enam unit sepeda motor yang diduga hasil curian kedua pelaku.

“Ada 6 unit sepeda motor yakni, 1 unit Yamaha Jupiter Z 110 CC, Satu buah unit sepeda motor yamaha Jupiter MX, 2 unit sepeda motor supra X 110 CC, 1 unit sepeda motor suzuki satria FU, 1 unit sepeda motor yamaha vixon dan 1 lembar BPKB sepeda motor Jupiter Z dan 1 lembar STNK sepeda motor jupiter Z,” jelasnya.

BACA JUGA:  Masyarakat Minta Bupati Khris Praing Benahi Infrastruktur di Sumba Timur

Dari pengakuan kedua tersangka, yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana Curanmor sekitar 32 kali, dan berhasil mencuri 50 unit kendaraan roda dua. Hasil curian mereka dijual ke masyarakat Sumba Barat dan Sumba Barat Daya.

“Penadah-penadah nya adalah warga masyarakat yang bekerja di perkebunan PT Timor Mitra Niaga di Desa Weetana, Kecamatan Laboya Barat, Kabupaten Sumba Barat dan pekerja di perkebunan PT Cengkeh Kecamatan Wewewa Timur, Kabupaten Sumba Barat Daya,” jelas Kapolres Sumba Barat.

Atas peristiwa tersebut, Kapolres Sumba Barat mengimbau kepada seluruh masyarakat Kecamatan Kota Waikabuak yang merasa kehilangan sepeda motor untuk segera datang ke Polres Sumba Barat dengan membawa bukti STNK dan BPKB kendaraan.

“Tentunya dengan membawa dokumen-dokumen kendaraan tersebut dengan melakukan koordinasi dengan Kasat Reskrim dan Kasat Lantas Polres Sumba Barat,” ujar Kapolres Sumba Barat.

Polisi kemudian menjerat kedua tersangka yakni Selus dam Ruben dengan pasal 363 ayat (1) Ke 4 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.*