Kupang, KN – Inspektur Jenderal (Irjen), pada Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Republik Indonesia, Heri Jerman, melaporkan dugaan korupsi pembangunan rumah 2.100 ke Kejaksaan Tinggi NTT, Kamis (20/3/2025).

Proyek senilai ratusan miliar ini dikerjakan oleh PT. Nindya Karya, PT. Adhi Karya, dan PT. Brantas Abipraya berlokasi di Kabupaten Kupang.

Irjen PKP Heri Jerman mengatakan, dari hasil pengamatan sementara, setidaknya ada 57 rumah yang ditemukan dalam kondisi rusak berat.

“Saya ketemu juga dari fondasi saja tidak memenuhi syarat. Memang itu rumah masuk kategori Risha. Namun dalam pelaksanannya ternyata tidak sesuai dengan yang disyaratkan, maka itu adalah perbuatan curang,” kata Heri Jerman kepada wartawan di kantor Kejaksaan Tinggi NTT.

Heri menjelaskan, proyek tersebut telah diteliti oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) bersama fakultas teknik Undana.

Dari hasil analisa, ditemukan ada beberapa perbuatan curang yang diduga dilakukan oleh para pelaksana kegiatan atau proyek rumah 2.100 di Kabupaten Kupang.