Kupang, KN – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pada hari Selasa (25/2/2025), Tim Penyidik Kejati NTT berhasil melakukan penyitaan uang sebesar Rp108 Juta dari Moerad Radjasa, seorang pegawai swasta yang juga merupakan mantan Direktur PT. Bina Artha Sekuritas.
Penyitaan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Penyimpangan dalam Pembelian Medium Term Notes (MTN) atau Surat Hutang Jangka Menengah PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan oleh PT. Bank NTT pada tahun 2018.
Penyidikan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor: Print-350/N.3/Fd.1/05/2024 tanggal 31 Mei 2024 jo Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-697/N.3/Fd.1/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024 jo Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-15/N.3/Fd.1/01/2025 tanggal 20 Januari 2025 jo Surat Perintah Penyitaan Nomor: Print-85/N.3/Fd.1/02/2025 tanggal 11 Februari 2025.
Moerad Radjasa sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi oleh Tim Penyidik Kejati NTT sekitar dua minggu yang lalu. Pada hari ini, yang bersangkutan secara sukarela menyerahkan uang sebesar Rp108 Juta kepada penyidik sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian negara.





Tinggalkan Balasan