Kupang, KN – Kharis Sucipto selaku Kuasa Hukum Santosa Kardiman bersama tim mendatangi Pengadilan Tinggi (PT) Kupang pada Jumat (17/1/2025) pagi.

Kedatangan tim kuasa hukum Santosa Kardiman ini, dalam rangka menindaklanjuti memori banding, yang salah satunya memohon agar dilakukan sidang pemeriksaan tambahan di tingkat banding.

Perkara tingkat banding tanah di Kelurahan Kerangan, Labuan Bajo, Manggarai Barat itu terdaftar di Pengdilan Tinggi Kupang pada tanggal 6 Januari 2025.

“Tujuan kehadiran kami ke Pengadilan Tinggi hari ini adalah menindaklanjuti salah satu materi memori banding klien kami, yang salah satunya memohon agar di tingkat banding ini atau dalam proses banding, diadakan suatu sidang pemeriksaan tambahan,” kata Kharis Sucipto kepada wartawan di Pengadilan Tinggi Kupang.

Ia menegaskan, pemeriksaan tambahan penting dilakukan untuk membuktikan dalil-dalil di dalam memori banding secara hukum

“Secara prosedurnya, persidangan tambahan di tingkat banding memang diizinkan oleh hukum, sepanjang dilihat ada alasan yang mendesak. Untuk itu alasan mendesak itulah, yang kami yang kami gunakan dalam memori banding untuk memohon agar diberikan kesempatan dibukanya sidang pemeriksaan tambahan di tingkat banding,” tuturnya.