Dikatakan Kharis, pada sidang pemeriksaan setempat, pihaknya ingin agar dilakukan pemeriksaan ahli-ahli baru, yang baru diajukan di tingkat banding dan juga berbagai macam bukti tambahan yang diajukan di tingkat banding.

“Terhadap perkara nomor 1 di tingkat banding ini, Pengadilan Tinggi Kupang yang kami dapat informasinya, ternyata telah mengeluarkan putusan sela pada tanggal 10 Januari 2025, yang pada intinya disampaikan bahwa mengabulkan permohonan pemohon banding, untuk dibukanya sidang pemeriksaan tambahan,” ungkap Kharis.

Ia menambahkan, nantinya putusan sela tersebut disampaikan kepada Pengadilan Negeri Labuan Bajo, dan secara ketentuan yang berlaku, sidang pemeriksaan tambahan tersebut akan, atau nantinya akan dilakukan di Pengadilan Negeri Labuan Bajo, berdasarkan perintah dari Pengadilan Tinggi Kupang di dalam putusan sela dimaksud.

“Kami selanjutnya akan berkoordinasi atau meminta informasi tambahan atau lanjutan ke Pengadilan Negeri Labuan Bajo, mengenai tindak lanjut atau tahap lanjutan dari telah dikeluarkannya putusan sela dimaksud, sehingga apa yang dimohonkan oleh klien kami Santosa Kadiman untuk dibuka sidang pemeriksaan tambahan,” jelasnya.