“Kami selanjutnya akan berkoordinasi atau meminta informasi tambahan atau lanjutan ke Pengadilan Negeri Labuan Bajo, mengenai tindak lanjut atau tahap lanjutan dari telah dikeluarkannya putusan sela dimaksud, sehingga apa yang dimohonkan oleh klien kami Santosa Kadiman untuk dibuka sidang pemeriksaan tambahan,” jelasnya.

“Berdasarkan informasi yang kami terima hari ini ternyata telah dikabulkan sehingga kami saat ini dalam proses menunggu panggilan tidak untuk pemeriksaan tersebut yang nantinya akan diselenggarakan di pengadilan negeri Labuan Bajo,” pungkasnya. (*)