Kupang, KN – Kharis Sucipto selaku Kuasa Hukum Santosa Kardiman bersama tim mendatangi Pengadilan Tinggi (PT) Kupang pada Jumat (17/1/2025) pagi.
Kedatangan tim kuasa hukum Santosa Kardiman ini, dalam rangka menindaklanjuti memori banding, yang salah satunya memohon agar dilakukan sidang pemeriksaan tambahan di tingkat banding.
Perkara tingkat banding tanah di Kelurahan Kerangan, Labuan Bajo, Manggarai Barat itu terdaftar di Pengdilan Tinggi Kupang pada tanggal 6 Januari 2025.
“Tujuan kehadiran kami ke Pengadilan Tinggi hari ini adalah menindaklanjuti salah satu materi memori banding klien kami, yang salah satunya memohon agar di tingkat banding ini atau dalam proses banding, diadakan suatu sidang pemeriksaan tambahan,” kata Kharis Sucipto kepada wartawan di Pengadilan Tinggi Kupang.
Ia menegaskan, pemeriksaan tambahan penting dilakukan untuk membuktikan dalil-dalil di dalam memori banding secara hukum
“Secara prosedurnya, persidangan tambahan di tingkat banding memang diizinkan oleh hukum, sepanjang dilihat ada alasan yang mendesak. Untuk itu alasan mendesak itulah, yang kami yang kami gunakan dalam memori banding untuk memohon agar diberikan kesempatan dibukanya sidang pemeriksaan tambahan di tingkat banding,” tuturnya.
Dikatakan Kharis, pada sidang pemeriksaan setempat, pihaknya ingin agar dilakukan pemeriksaan ahli-ahli baru, yang baru diajukan di tingkat banding dan juga berbagai macam bukti tambahan yang diajukan di tingkat banding.
“Terhadap perkara nomor 1 di tingkat banding ini, Pengadilan Tinggi Kupang yang kami dapat informasinya, ternyata telah mengeluarkan putusan sela pada tanggal 10 Januari 2025, yang pada intinya disampaikan bahwa mengabulkan permohonan pemohon banding, untuk dibukanya sidang pemeriksaan tambahan,” ungkap Kharis.
Ia menambahkan, nantinya putusan sela tersebut disampaikan kepada Pengadilan Negeri Labuan Bajo, dan secara ketentuan yang berlaku, sidang pemeriksaan tambahan tersebut akan, atau nantinya akan dilakukan di Pengadilan Negeri Labuan Bajo, berdasarkan perintah dari Pengadilan Tinggi Kupang di dalam putusan sela dimaksud.
“Kami selanjutnya akan berkoordinasi atau meminta informasi tambahan atau lanjutan ke Pengadilan Negeri Labuan Bajo, mengenai tindak lanjut atau tahap lanjutan dari telah dikeluarkannya putusan sela dimaksud, sehingga apa yang dimohonkan oleh klien kami Santosa Kadiman untuk dibuka sidang pemeriksaan tambahan,” jelasnya.
“Berdasarkan informasi yang kami terima hari ini ternyata telah dikabulkan sehingga kami saat ini dalam proses menunggu panggilan tidak untuk pemeriksaan tersebut yang nantinya akan diselenggarakan di pengadilan negeri Labuan Bajo,” pungkasnya. (*)