Kupang, KN – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Nusa Tenggara Timur menyambut baik pembentukan KUB atau Kelompok Usaha Bank antara Bank NTT dan Bank Jatim.

Hal ini disampaikan Kepala OJK Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Japarmen Manalu kepada wartawan, Selasa (17/12/2024).

“Kita sangat sambut baik positif. Karena itu adalah rangkaian dari kegiatan yang sebelumnya kita begitu yakin dengan Bank DKI, ternyata dalam kesepakatan akhir, tidak terjadi kesepakatan, dan dalam kesempatan terakhir, tidak ada kesepakatan,” kata Japarmen Manalu.

Ia menuturkan, gagalnya kesepakatan dengan Bank DKI dikarenakan sejumlah faktor. Sehingga menurut OJK maupun Bank NTT, kesepakatan yang dibangun oleh Bank DKI tidak sepadan antara calon induk yaitu Bank DKI dan Bank NTT.

“Sebagaimana ada 3 poin krusial seperti yang sudah diberitakan oleh media. Itu yang kita soroti. Bank DKI kokoh dengan itu, akhirnya setelah kita diskusi dengan semua pihak di Bank NTT, kita gerak cepat ke Bank Jatim,” terangnya.

Japarmen menegaskan, pemenuhan modal inti minimim atau MIM Rp3 Triliun merupakan syarat yang dituangkan dalam POJK Nomor 12 Tahun 2024. Aturan ini diterapkan bagi bank umum maupun bank pembangunan daerah (BPD).