KPU NTT Batasi Massa yang Dibawa Cagub-Cawagub Saat Pendaftaran, Maksimal 200 Orang

Anggota KPU Provinsi NTT Baharudin Hamzah. (Foto: Beatrix)

Kupang, KN – Anggota Komisi Pemilihan Umum Nusa Tenggara Timur (KPU NTT) Baharudin Hamzah mengatakan, pihaknya memperbolehkan kandidat Cagub dan Cawagub membawa maksimal 200 orang ke KPU NTT.

“KPU juga memperbolehkan setiap pasangan calon membawa pendukungnya maksimal 200 orang,” kata Baharudin ketika ditemui Koranntt.com di Kantor KPU NTT, Senin (26/8/2024).

Ia menjelaskan, ada sejumlah proses tahapan persiapan, menuju pendaftaran calon pasangan gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) NTT.

Sebelum masuk ke tahap pendaftaran, ada dua tahapan utama yang harus dilalui. Pertama adalah tahapan didasarkan pada peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang program, tahapan, dan jadwal dari sebelum pendaftaran hingga pendaftaran cagub dan cawagub.

“Selain itu, tahapan kedua berkaitan dengan persiapan teknis yang menunjang proses pendaftaran,” ungkapnya.

Baharudin menerangkan bahwa, sesuai dengan peraturan KPU No. 2 tahun 2024 proses pendaftaran dimulai dengan keluarnya pengumuman tentang jadwal pendaftaran dan syarat-syarat dari pasangan calon yang diterbitkan oleh KPU Provinsi dan kabupetan/kota di 22 satgas kerja.

“Sebelum pendaftaran, ada pengumuman pendaftaran yang dimulai dari tanggal 24-26 Agustus 2024. Kami sudah umumkan kepada seluruh masyarakat NTT lewat KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota di 22 satker tentang pendaftaran pasangan dan calon dan syarat-syaratnya,” ungkap Baharudin.

BACA JUGA:  Kampanye di Ende, Melki Laka Lena Berziarah ke Makam Marilonga

Selain tahapan normatif, ada juga tahapan teknis yang dipersiapkan oleh KPU Provinsi NTT sebelum proses pendaftaran. Proses persiapan secara teknis sudah dilakukan sejak seminggu yang lalu untuk menunjang proses pendaftaran yang akan dilakukan pada tanggal 27-29 Agustus 2024.

“Berdasarkan PKPU proses pendaftaran yang terjadi pada hari Selasa dan Rabu itu berlaku sesuai jam kerja, yaitu dari pukul 8.00 hingga 16.00 WITA. Sedangkan pada hari Kamis, 29 Agustus 2024 proses pendaftaran di mulai dari pukul 08.00 sampai 23.59 WITA. Tujuannya untuk perpanjangann waktu ini agar memberikan kesempatan bagi pasangan calon yang ingin mendaftarkan diri,” tuturnya.

Baharudin menambahkan, sudah ada tim yang dibentuk oleh KPU Provinsi NTT untuk menerima pasangan calon yang ingin mendaftarkan diri. Bukan hanya itu, melainkan pihak KPU Provinsi NTT pun sudah menyediakan ruangan khusus kepada pasangan calon yang ingin melakukan konferensi pers.

“Pihak KPU hanya menyediakan kuota 20 kursi bagi setiap pasangan calon di dalam ruangan. Alasannya karena ukuran ruangan yang tidak memungkinkan untuk menampung banyaknya pendukung yang dibawa,” pungkasnya. (Beatrix)

IKUTI BERITA TERBARU KORANNTT.COM di GOOGLE NEWS