Kupang, Koranntt.com – Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) NTT akan memberikan pendampingan hukum terhadap Anton Ali, pengacara senior yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati NTT.
Anton Ali ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus keterangan saksi palsu, saat sidang pra peradilan kasus tanah Labuan Bajo.
Sidang pra peradilan tersebut diajukan oleh salah satu tersangka yaitu mantan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch. Dula, dimana Anton Ali bertindak sebagai Kuasa Hukum.
Ia diduga sebagai aktor intelektual di balik keterangan palsu yang disampaikan oleh saksi Fransiskus Harum dan Zulkarnain Djuje dalam sidang pra peradilan.
Kedua saksi pun sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati NTT pada Kamis pekan silam.
“Peradi NTT akan melakukan pendampingan dalam proses hukum selanjutnya,” ujar Kuasa Hukum Anton Ali, Fransisco Bernando Bessi kepada wartawan, Kamis 18 Februari 2021.
Menurutnya, penetapan tersangka dan penahanan terhadap pengacara senior Antonius Ali sebagai bukti matinya keadilan di negeri ini.
“Ini bukti meninggalnya proses keadilan secara hukum. Tidak ada nurani bagi penegak hukum, karena menurut kami, beliau menjalankan profesinya sebagai advokat,” ujarnya usai mendampingi Anton Ali.
Meski demikian, Fransisco Bessi menambahkan, pihaknya tetap menghargai proses hukum yang tengah dilakukan Kejati NTT.
“Kalaupun berbeda pandangan dengan teman-teman penyidik di Kejati NTT itu merupakan hal biasa, tetapi tentu kami punya pendapat dan pandangan yang berbeda,” tutupnya.
Tersangka Antonius Ali dikenakan pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi
Ancaman hukuman yang akan diterima adalah minimal 5 tahun, maksimal 12 tahun penjara dengan denda minimal Rp60 Juta maksimal Rp600 Juta. (EK/AB/KN)