Kupang, KN – Oknum polisi di Atambua, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang warga atas nama Antonius Kasa.

Korban dianiaya oleh oknum polisi berinisial NN bersama belasan orang tak dikenal yang diduga anak buah oknum polisi N di di PT Liras Timor Abadi, Senin (25/3/2024) dini hari.

Dari kejadian itu, oknum anggota polisi Polres Belu berinisial NN akhirnya dilaporkan oleh korban bersama keluarga ke Propam Polda NTT, Sabtu (6/4/2024).

Kepada wartawan, korban mengaku disergap dan dipukul secara brutal, dan korban juga mengaku ditikam di bagian punggung belakang

Ia mengatakan, peristiwa itu berawal saat Antonius sedang melayat di salah satu rumah duka di Belu. Saat itu sedang dibuka judi bola guling.

Tiba-tiba, seorang pria bernama Ano datang lalu menghampiri Antonius untuk meminta uang sebesar Rp 750 ribu dengan alasan untuk jatah wartawan.

Karena tak digubris, Ano pun pergi. Tak lama kemudian, dia kembali lagi dan meminta uang dengan nominal yang sama. Namun, untuk jatah polisi. Hal itu Ano lakukan hingga malam kedua.