Hukrim  

Putusan Perkara Roy Bolle, Pengacara Teny Konay Cs Apresiasi Putusan Majelis Hakim

Tim penasehat hukum Marthen Konay Cs. (Foto: Ama Beding)

Kupang, KN – Tim penasehat hukum Marthen Soleman Konay, Cs mengapresiasi putusan majelis hakim dalam perkara pembunuhan Roy Bolle.

Penasehat Hukum Marthen Soleman Konay Cs, Anton Ali menilai, putusan hakim Pengadilan Negeri Kupang sudah mencerminkan rasa keadilan bagi semua pihak.

“Itulah keadilan yang diberikan oleh majelis hakim kepada semua pihak dalam mengadili perkara ini,” ujar Antonius Ali kepada wartawan, Kamis (4/4/2024).

Ia mengatakan, sebagai penasehat hukum, pihaknya menghormati keputusan hakim. Menurutnya, saat ini pihaknya belum mengambil keputusan apapun dalam menanggapi putusan hakim tersebut.

“Tentang hal-hal yang lain, akan kita pertimbangkan. Entah tindakan apa yang akan kita lakukan tergantung situasi, waktu dan kondisional,” terangnya.

Penasehat Hukum Marthen Konay Cs lainnya Jhon Rihi mengatakan, pertimbangan dan putusan hakim membuktikan bahwa Marthen Konay tidak terlibat dalam pembunuhan Roy Bolle.

“Sehingga dia dihukum satu tahun, kita menghormati, tetapi pertimbangan hakim sudah bagus,” ujarnya.

BACA JUGA:  Kuasa Hukum 3 Tersangka Kasus Pengeroyokan Praperadilankan Polresta Kupang Kota

Dr. Semuel Haning yang juga adalah Penasehat Hukum Marthen Konay mengapresiasi kinerja tim penasehat hukum yang sudah berjuang dalam sidang maupun lewat pleidooi yang sudah diajukan.

“Itu merupakan putusan majelis hakim yang perlu kita hormati. Soal langkah selanjutnya harus ada persetujuan keluarga,” ujar Semuel Haning.

Ketua Tim Penasehat Hukum Fransisco Bernando Bessi menyampaikan, terkait upaya hukum selanjutnya, pihaknya masih menunggu langkah hukum lanjutan dari jaksa penuntut umum.

“Kami mewakili keenam terdakwa, sistemnya menunggu dari jaksa penuntut umum,” tandasnya.

Untuk diketahui, terdakwa dalam kasus pembunuhan Roy Herman Bolle divonis hukuman berbeda. Dua pelaku pembunuhan dikenakan Pasal 338 KUHP. Keduanya yakni Mateus Alang divonis 9 tahun penjara dan Maryanto Lebura divonis 6 tahun penjara.

Sementara Dony Konay, Ruben Logo, Stevi Konay, dan Marthen Soleman Konay dikenakan pasal 170 KUHP dengan hukuman 1 tahun penjara. (*)