Kupang, KN – Pengacara Paul Hariwijaya Bethan selaku Kuasa Hukum Mira Singgih menegaskan bahwa, tanah di Oesapa yang selama ini pernah diklaim oleh oknum tertentu, sah milik Mira Singgih.
“Saya tegaskan lagi bahwa tanah itu bukan tanah sengketa. Tanah itu milik Ibu Mira Singgih, terdaftar di Kantor Pertanahan Kota Kupang dengan nomor sertifikat 5449,” ujar Paul kepada wartawan, Senin (26/2/2024).
Ia menyatakan bahwa, kehadiran alm Roy Bolle di tempat kejadian perkara, adalah sebagai sahabat yang datang untuk menjemput dirinya. Tidak ada kaitan dengan pengawasan material.
“Faktanya adalah yang datang membawa sajam (senjata tajam) dan membawa gerombolan massa adalah dari pihak sebelah,” ungkapnya.
Paul mengaku, dirinya menilai kasus ini sebagai hal yang janggal. Pasalnya pihak kedua yang terlibat dalam kasus itu, tidak ada kaitannya dengan persoalan somasi yang sedang dihadapi oleh pemilik tanah.
“Sangat janggal bahwa yang disomasi pihak lain, tetapi yang datang pihak lain. Apalagi membawa senjata tajam, melakukan pengejaran dan pembunuhan secara brutal,” tegasnya.
Paul juga mengajak Kuasa Hukum pihak terdakwa, untuk bersama-sama menjalankan profesi sesuai nilai-nilai moral kemanusiaan.
“Saya ingin mengingatkan atau mengimbau teman-teman pengacara terdakwa bahwa mari kita sama-sama menjalankan profesi dengan memegang teguh nilai-nilai kemanusiaan,” tandasnya. (*)