Kupang, KN – Resdiana Ndapamerang yang juga adalah istri anggota DPRD NTT Jonas Salean, diperiksa jaksa dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah milik Pemkab Kupang di Jl. Veteran, Kota Kupang.
Dalam kasus dugaan korupsi ini, jaksa menyebut kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp5,9 Miliar.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi NTT A. A. Raka Putra Dharmana mengatakan, Resdiana diperiksa sebagai saksi terkait pemanfaatan aset yang dikuasai oleh anggota DPRD NTT, yang juga adalah mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean.
“Terkait pemanfaatan aset yang dikuasai oleh Pak Jonas,” ujar Raka ketika dikonfirmasi media ini, Rabu (21/2/2024) malam.
Ia menyatakan, proses pemeriksaan berjalan lancar, dan saksi diperiksa oleh penyidik Tipidsus Kejati NTT selama 7 jam.
Sementara terkait jadwal pemeriksaan anggota DPRD NTT Jonas Salean, Raka mengaku belum tahu pasti.
“Belum tahu. Nanti dipelajari semua keterangan saksi-saksi yang sudah diperiksa. Setelah itu baru tahu apa akan ada pemeriksaan saksi lain atau tidak,” tandas Raka.





Tinggalkan Balasan