Oleh: Bernardus Tube Beding
(Dosen PBSI Unika Santu Paulus Ruteng)
Beberapa bulan belakangan ini ramai pemberitaan di media massa dan sosial tentang pembentukan provinsi dan kabupaten/kota baru dalam lingkup Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Pembentukan provinsi, kabupaten, dan kota yang baru tentu memiliki tujuan percepatan perekonomian, pemerataan pembangunan, mempermudah pelayanan, peningkatan keamanan, dan sebagainya.
Jika pemberitaan itu menjadi kenyataan kelak, tentu banyak orang mendambakan tinggal di kota layak huni (livable city). Wheeler (2004) mengartikan livable city sebagai kota yang nyaman, tempat tinggal dan beraktivitas, dilihat dari aspek fisik (fasilitas perkotaan, prasarana, tata ruang, dll) maupun aspek non-fisik (hubungan sosial, aktivitas ekonomi, dll). Sementara D. Hahlweg (Lennard dan Lennard, 1997) mengartikan kota layak huni, yaitu “A city where I can have a healthy life and where I have the chance for easy mobility. The liveable city is a city for all people”. Kota layak huni adalah kota untuk seluruh masyarakat; setiap anggota masyarakat dapat menjalani kehidupan secara sehat dan punya kesempatan bermobilisasi dengan mudah. Terminologi livable city mengacu pada sistem perkotaan yang memberikan kontribusi fisik, sosial, mental, dan pribadi terhadap penghuninya (Timmer dan Nola-Kate, 2006). Sedangkan Evans (2002) berpendapat bahwa livable city merupakan kota yang mampu menyediakan lapangan pekerjaan dan melestarikan kualitas lingkungan.



Tinggalkan Balasan