Kupang, KN – PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nusa Tenggara Timur (NTT) masuk kategori bank peringkat 2 yang artinya berstatus Bank Sehat.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi NTT Japarmen Manalu saat kegiatan Media Gathering bersama wartawan di Kupang, Jumat 14 April 2023.
“Dari pemeriksaan Bank apapun itu, sifatnya rahasia. Tetapi yang sudah disampaikan oleh direksi kemarin, bahwa tingkat kesehatannya peringkat 2 (bank sehat). Sebenarnya kami tidak boleh mengumumkan, tapi sudah menjadi konsumsi publik, jadi mau tidak mau (kita sampaikan),” kata Japarmen Manalu kepada wartawan.
Ia menjelaskan, bank yang berada di bawah pengasawan dan selalu diperiksa OJK Provinsi NTT adalah Bank NTT dan beberapa BPR lainnya. Sementara pengawasan Bank Himbara dan Kantor Cabang bank umum lainnya menjadi kewenangan OJK pusat.
“Terkait dengan Bank NTT, itupun dari 23 cabang kita lakukan pemeriksaan secara sampling, karena keterbatasan waktu, anggaran dan tenaga. Tetapi pengawasan pasif tetap kita lakukan,” tegasnya.
Japarmen menyampaikan, secara internal, OJK memiliki kewenangan yang diberikan oleh UU No. 4 Tahun 2023 tentang PPSK Pasal 49 (1) yang menyatakan, Penyidik Otoritas Jasa Keuangan terdiri atas: pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia; pejabat pegawai negeri sipil tertentu; dan pegawai tertentu, yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik, sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Insan media di Provinsi NTT diharapkan tetap menjaga keseimbangan dan objektivitas dalam pemberitaan, khusus soal perbankan.
Untuk diketahui, saat ini total ada 83 lembaga jasa keuangan yang berada di bawah pengawasan OJK Provinsi NTT, yang terdiri dari 23 Bank Umum, 12 BPR, dan 48 IKNB atau Industri Keuangan Non Bank. (*)