Kupang, KN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang menyerahkan uang sejumlah Rp4.307.403.750 kepada PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nusa Tenggara Timur (NTT).
Uang tunai tersebut merupakan hasil lelang dari barang rampasan dari terdakwa perkara fasilitas kredit Bank NTT Cabang Surabaya yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Penyerahan hasil lelang dihadiri juga oleh Direktur Kepatuhan Bank NTT Christofel Adoe, Komisaris Independen Bank NTT Samuel Djo dan Frans Gana, Kepala Divisi Corsec dan Legal Bank NTT Endri Wardono, para Kepala Seksi Kejari Kota Kupang, dan para pejabat Bank NTT.
Kepala Kejari Kota Kupang, Banua Purba, SH.,MH., mengatakan, proses lelang oleh KPKNL dilaksanakan secara close biding, transparan, dan profesional, serta melibatkan pihak Bank NTT.
“Dalam proses lelang, saya perintahkan anggota saya, kerjakan yang sebaik mungkin, seprofesional mungkin, dan sepengetahuan teman-teman di Bank NTT, supaya jangan ada dusta di antara kita. Prinsipnya transparansi selalu ada,” kata Banua Purba dalam Jumpa Pers bersama wartawan, Selasa 7 Maret 2023.





Tinggalkan Balasan