Kupang, KN – Komisi V DPRD NTT merekomendasikan beberapa poin untuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT dalam RDP di Ruang Kelimutu DPRD NTT, Rabu 1 Maret 2023.
Dalam RDP tersebut, Komisi V DPRD memberikan sejumlah poin rekomendasi untuk dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT.
Rekomendasi Komisi V DPRD NTT, berangkat dari sejumlah pendapat yang disampaikan oleh siswa dan orang tua, Komisi Perlindungan Anak, Ombudsman, DPR RI Komisi IX, Kemendibud RI, dan berbagai surat terbuka yang disampaikan oleh masyarakat.
Dalam pernyataan sikap Komisi V yang dibacakan oleh Ketua Komisi V Yunus Takandewa, DPRD meminta agar kebijakan sekolah jam 5:30 pagi ditunda dan dikaji ulang.
“Dengan ini kami meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT untuk mengkaji ulang penerapan sekolah jam 5:30 pagi,” kata Yunus Takandewa.
Ia menjelaskan, kondisi fasilitas sekolah di NTT, moda transportasi, dan aspek keamanan siswa dan siswi belum memenuhi syarat penerapan sekolah jam 5:30 pagi.





Tinggalkan Balasan