Kupang, KN – Komisi V DPRD NTT merekomendasikan beberapa poin untuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT dalam RDP di Ruang Kelimutu DPRD NTT, Rabu 1 Maret 2023.
Dalam RDP tersebut, Komisi V DPRD memberikan sejumlah poin rekomendasi untuk dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT.
Rekomendasi Komisi V DPRD NTT, berangkat dari sejumlah pendapat yang disampaikan oleh siswa dan orang tua, Komisi Perlindungan Anak, Ombudsman, DPR RI Komisi IX, Kemendibud RI, dan berbagai surat terbuka yang disampaikan oleh masyarakat.
Dalam pernyataan sikap Komisi V yang dibacakan oleh Ketua Komisi V Yunus Takandewa, DPRD meminta agar kebijakan sekolah jam 5:30 pagi ditunda dan dikaji ulang.
“Dengan ini kami meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT untuk mengkaji ulang penerapan sekolah jam 5:30 pagi,” kata Yunus Takandewa.
Ia menjelaskan, kondisi fasilitas sekolah di NTT, moda transportasi, dan aspek keamanan siswa dan siswi belum memenuhi syarat penerapan sekolah jam 5:30 pagi.
Selain itu, kebijakan tersebut hanya sementara, dan tidak didasari aturan hukum, sehingga terjadi kegelisahan dalam penerapannya.
“Komisi sangat mendukung pemerintah meningkatkan mutu pendidikan di NTT, namun strategi-strateginya harus dengan cara yang bisa diterima dan melalui kajian yang matang,” ujar Yunus Takandewa.
Yunus juga menegaskan, Komisi V meminta untuk kebijakan sekolah jam 5:30 dipending atau ditunda, agar Dinas bisa diberikan kesempatan untuk merumuskan langkah-langkah teknis meningkatkan mutu pendidikan di NTT.
Terkait hal ini, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT Linus Lusi mengatakan, pihaknya tetap menjalankan kebijakan sekolah jam 5:30 pagi.
Ia menampik menolak rekomendasi dari Komisi V DPRD NTT. “Bukan menolak, tapi jalan terus. Kami jalan terus, supaya ada pertanggungjawaban ilmiah nanti. Ini harus jalan terus, kan ada metodologinya di situ,” tandas Linus Lusi. (*)